Komisi XI DPR Amin Ak Minta Kemenkeu Evaluasi Beban Bunga Utang Negara

Pengelolaan Utang Negara

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengelolaan utang negara Kemenkeu tidak sebatas mengejar pemenuhan target pembiayaan, melainkan turut menjamin kapasitas fiskal dalam menanggung beban bunga utang negara tanpa mengorbankan belanja pembangunan maupun pelayanan publik.

Hingga September 2026, pemerintah mencatat penarikan utang baru senilai Rp494,3 triliun dengan defisit APBN mencapai Rp319 triliun. Angka tersebut setara 59,4% dari target pembiayaan utang APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun.

“Secara nominal memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Namun, hal ini belum otomatis menunjukkan perbaikan kesehatan fiskal, mengingat target pembiayaan dari utang meningkat. Meski Kemenkeu menyatakan masih on track, pertanyaan utamanya adalah kemampuan negara menanggung biaya utangnya,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi proyeksi beban bunga utang negara dalam RAPBN 2026 yang menembus Rp599,4 triliun. Besarnya porsi kewajiban tersebut dinilai makin mempersempit ruang fiskal untuk mendanai program prioritas. Oleh karena itu, evaluasi pengelolaan utang negara Kemenkeu perlu melihat rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pajak secara berkala.

“Rasio utang terhadap PDB saja tidak cukup untuk menilai kesehatan fiskal. Rasio bunga terhadap penerimaan pajak dan kebutuhan pembiayaan bruto juga harus kita awasi,” tegasnya.

Politikus PKS ini mengusulkan lima langkah strategis bagi Kemenkeu, antara lain menetapkan target penurunan rasio bunga terhadap penerimaan pajak, memperluas basis pajak tanpa membebankan rakyat kecil, melakukan evaluasi belanja berbasis hasil (outcome), mempublikasikan transparansi jadwal jatuh tempo SBN, serta memperkuat mitigasi risiko fiskal dari BUMN.

“Prinsip value for money harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya terkait efektivitas pengelolaan utang negara Kemenkeu, ia menekankan pentingnya prinsip fiscal multiplier agar dana pinjaman benar-benar dialokasikan untuk sektor produktif guna meringankan beban bunga utang negara di masa depan.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

“Utang yang sehat bukan sekadar mampu dibayar, melainkan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung negara,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS