Komisi IX DPR Yahya Zaini Minta Penguatan Perlindungan Pekerja PHK

Perlindungan Pekerja PHK

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah taktis dalam memperkuat perlindungan pekerja terdampak PHK guna menjamin pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan serta membuka kembali akses penempatan kerja secara inklusif.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul rilis data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang periode Januari hingga September 2026 berdasarkan pelaporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana Jawa Barat menyumbang angka tertinggi sebesar 20,45 persen.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya pemetaan data yang presisi agar penanganan intervensi pemerintah tepat sasaran bagi setiap korban PHK.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” katanya, Senin (26/10).

Ia mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan daerah memperluas verifikasi di luar sistem resmi JKP guna merangkul pekerja terisolasi yang belum teridentifikasi.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepastian hukum terkait pemberian hak pasca-PHK serta kemudahan akses klaim jaminan tanpa kendala burokratis yang berbelit.

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujarnya.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Dalam mengantisipasi gejolak industri, ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK mengawal ketat penagihan kewajiban perusahaan yang menunggak hak mantan pekerjanya.

Baca Juga:  Pemulihan Desa Adat Sade Pasca-Kebakaran Harus Menyeluruh, Nessy Kalviya: Pulihkan Rumah dan Penghidupan Warga

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambahnya.

Di samping itu, ia mengingatkan agar payung perlindungan pekerja terdampak PHK turut menjangkau tenaga kerja harian, pekerja mandiri, hingga pengemudi platform digital yang rentan mengalami penurunan pendapatan.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujarnya.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Memungkas pengarahannya, ia meminta Kemenaker membuka skema penyaluran kerja yang responsif bagi lulusan baru (fresh graduate) sekolah menengah dan perguruan tinggi yang kesulitan menembus pasar kerja.

“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang legislator asal dapil Jawa Timur VIII tersebut.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambungnya.

“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

sumber : Fraksi Golkar