Sukoharjo, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus meminta Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur saat penanganan peristiwa penggeledahan pesantren Sukoharjo.
Tindakan penggeledahan yang menjadi sorotan publik tersebut berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia menegaskan bahwa desakan pemanggilan klarifikasi ini berlandaskan laporan dan masukan dari para tokoh agama serta elemen masyarakat yang disampaikan langsung kepada jajaran anggota dewan di Senayan.
Ia menguraikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi yang mengusung tagline “Polri bersama masyarakat”, kepercayaan publik terhadap institusi Korps Bhayangkara sejatinya kian membaik berkat ketegasan pemberantasan narkoba.
“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan.”
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap meeka harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, aksi penggeledahan diduga diwarnai perusakan fasilitas seperti pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan barang inventaris pesantren yang memicu kepanikan santriwati.
Selain itu, pihak pengelola mengungkapkan beberapa santriwati dan ustazah sempat diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang kembali ke lingkungan pesantren.
Menanggapi insiden tersebut, ia mengingatkan bahwa seluruh pergerakan operasional kepolisian dari penggeledahan hingga penyitaan wajib berlandaskan hukum acara pidana serta prinsip hak asasi manusia.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKS















