Okta Kumala Dewi Desak Audit Kuota Internet Hangus: Potensi Kerugian Negara Rp63 Triliun Tak Bisa Diabaikan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyoroti serius temuan Indonesian Audit Watch (IAW) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp63 triliun per tahun akibat praktik hangusnya kuota internet oleh operator layanan yang tidak tercatat secara akuntabel.

Dalam pernyataannya, Okta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera bertindak tegas atas praktik yang merugikan konsumen sekaligus menciderai prinsip transparansi.

“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” tegas Okta kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Legislator dari Dapil Banten III ini meminta agar dilakukan audit terbuka terhadap sistem pengelolaan kuota oleh operator, terutama operator milik negara. Ia menilai perlu ada pertanggungjawaban atas akumulasi kuota yang hangus secara sepihak.

“Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Okta menyerukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut turun tangan dalam menginvestigasi potensi kebocoran sistemik yang disebut telah berlangsung sejak 2009.

“Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen digital, Okta juga mendorong agar pemerintah mewajibkan fitur rollover kuota internet, sehingga kuota yang tidak terpakai bisa digunakan di periode berikutnya.

Baca Juga:  Maman Imanul Haq Kecam Tayangan Xpose Trans7 yang Dinilai Hina Kiai dan Pesantren

Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” tandasnya.

Okta memastikan bahwa Komisi I DPR RI akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari agenda pengawasan strategis dalam sektor komunikasi digital ke depan. Ia menekankan, era digital seharusnya memperkuat keadilan dan akuntabilitas, bukan menciptakan celah baru untuk praktik bisnis yang merugikan publik.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru