Kerugian Capai Rp98 Triliun, Endang Setyawati Desak Kementan Berantas Mafia Beras dan Praktik Ijon

Bogor, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menyoroti tajam terbongkarnya praktik mafia beras sistemik yang dinilai telah meremukkan kesejahteraan petani, merugikan konsumen, serta mematikan pelaku usaha penggilingan skala kecil. Skandal tata niaga ini juga mendapat atensi serius dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah aparat penegak hukum menetapkan 36 tersangka dalam lingkaran mafia pangan tersebut.

Dalam kasus ini, salah satu tersangka bahkan diketahui mampu meraup pendapatan fantastis hingga Rp2 triliun per bulan. Secara akumulatif, praktik lancung mafia beras ini diperkirakan memicu kerugian negara dan sektor terkait hingga mencapai Rp98 triliun. Selain itu, terdapat potensi kerugian konsumen sebesar Rp71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Menyikapi krisis pangan tersebut, ia menegaskan komitmen penuh parlemen untuk mengawal penuntasan kasus ini secara menyeluruh, mulai dari aspek penganggaran, fungsi pengawasan legislatif, hingga penindakan hukum terpadu.

“Praktik mafia beras ini sangat merugikan dan sudah mengakar sampai ke petani. Di Bogor, kita kenal dengan istilah ‘ijon’ atau padi belum panen tapi sudah dibeli duluan oleh spekulan,” ujarnya seusai menghadiri kegiatan di Mako PWI Kota Bogor, Jumat (31/7).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III (Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur) itu memaparkan bahwa praktik ijon mengikat petani kecil dalam lingkaran ketergantungan modal yang tidak sehat. Keterbatasan alternatif pembiayaan prapanen memaksa petani menerima dana cepat dari spekulan, meskipun konsekuensinya nilai jual hasil panen mereka jatuh jauh di bawah harga pasar.

Untuk memutus mata rantai tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong revitalisasi peran koperasi di daerah sebagai penyedia permodalan utama yang adaptif. Langkah pembenahan ini sejalan dengan skema jangka panjang pemerintah melalui pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih guna memangkas dominasi perantara (middleman).

Baca Juga:  Ajbar Desak Bulog Hadir Langsung di Lapangan Serap Gabah Petani

Selain penguatan kelembagaan koperasi, Endang menilai keterlibatan aktif dari insan pers sangat krusial dalam mengawasi pergerakan mafia pangan yang memiliki jaringan luas dan terorganisasi.

“Para pengijon ini bergerak cepat memberikan uang duluan sebelum panen. Ini yang harus kita gerakkan bersama untuk diatasi. Wartawan juga punya peran penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi, karena jaringan mereka ini sangat luas,” tegasnya.

Guna memberikan proteksi hukum yang rigid, DPR RI saat ini tengah mempercepat perumusan regulasi strategis di sektor agraria dan pangan.

“Saat ini, DPR RI juga tengah menggodok penyusunan Undang-Undang Pangan guna memperkuat payung hukum Kedaulatan Pangan Nasional,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tantangan penyusutan lahan produktif akibat maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan dan industri di Kota Bogor. Ia mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pemberian izin tata ruang sekaligus merangsang konsep pertanian perkotaan (urban farming), seperti pemanfaatan media paralon dan tanaman buah dalam pot (tabulampot) sebagai langkah mitigasi pangan mandiri.

Di tempat terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tidak dapat menyembunyikan kemarahannya atas temuan penyelewengan di sektor perberasan yang tertuang dalam kajian bertajuk Darurat Mafia Beras. Data Kementan menunjukkan bahwa 39,75 persen beras premium yang beredar di pasar—atau setara 12,2 juta ton—diduga cacat mutu dan mengandung unsur penipuan.

Ia membeberkan adanya ketimpangan distribusi keuntungan yang sangat tajam dari perputaran ekonomi padi nasional yang bernilai Rp537 triliun. Dari total nilai tersebut, jutaan petani hanya mengantongi pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun. Sebaliknya, pengusaha penggilingan besar (Rice Milling Unit/RMU) menyerap porsi hingga Rp259 triliun, dan jaringan perantara meraup untung terbesar senilai Rp313,08 triliun.

Baca Juga:  Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel Tekankan Pentingnya Implementasi UU untuk Lindungi Industri Lokal

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Mematikan penggilingan kecil,” kecamnya.

Kementan menemukan bahwa kelompok usaha besar memanfaatkan subsidi pemerintah hingga 40 persen dari kapasitas produksinya, namun tetap menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan sinergi pengawasan Satgas, regulasi UU Pangan baru, serta pemotongan jalur distribusi, pemerintah dan DPR optimistis kedaulatan pangan nasional dapat segera dipulihkan dari ancaman para spekulan.

sumber : Fraksi Gerinidra

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini