Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional guna meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Langkah ini sejalan dengan target pembangunan nasional dalam mencetak sektor industri yang tangguh dan berkelanjutan.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa penguatan struktur industri domestik wajib dibersamai dengan peningkatan kualitas produk agar mampu bersaing secara global. Pelaksanaan layanan sertifikasi halal Kemenperin menjadi momentum krusial untuk membuktikan keunggulan mutu manufaktur Indonesia.
“Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional. Industri halal memiliki potensi yang besar, sehingga kesiapan pelaku industri dalam memenuhi standar halal menjadi bagian penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Kemenperin mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah untuk memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha, mulai dari bimbingan teknis hingga proses audit. Penguatan ekosistem industri halal ini dipandang sebagai jalan strategis agar produk lokal semakin diminati pasar internasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan bahwa sertifikasi tidak boleh dianggap sebagai beban birokrasi, melainkan nilai tambah bagi daya saing usaha.
“Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing bagi industri kita untuk naik kelas. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” paparnya.
Di tingkat teknis, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang siap mengawal sertifikasi halal Kemenperin dengan status Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama, serta menargetkan peningkatan menjadi LPH Utama pada 2027.
Kepala BBSPJPPI Sofyari Rahman menegaskan komitmen jajarannya untuk mendampingi pelaku industri secara proaktif agar siap menghadapi regulasi Wajib Halal 2026.
“Fokus BBSPJPPI bukan sekadar membantu pemenuhan sertifikasi secara administratif, tetapi juga memastikan terjadinya transfer pengetahuan mengenai sistem penjaminan mutu. Dengan demikian, pelaku industri tidak hanya mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga semakin kuat dari sisi kualitas dan daya saing,” pungkasnya mengenai penguatan ekosistem industri halal melalui skema sertifikasi halal Kemenperin.
sumber : Kemenperin















