Kardaya Warnika Komisi XI DPR Minta OJK Perjelas Definisi Komoditas Strategis

Kardaya Warnika Komisi XI DPR Minta OJK Perjelas Definisi Komoditas Strategis

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI, Kardaya Warnika, menekankan krusialnya kejelasan penetapan definisi komoditas strategis dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Menurutnya, batasan definisi yang presisi amat dibutuhkan agar implementasi aturan OJK memiliki payung hukum yang kokoh. Sekaligus, dapat menyokong misi utama pendirian bursa, yakni mengikis praktik penentuan harga di bawah standar (underpricing) serta pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang berdampak merugikan pendapatan negara.

Hal tersebut ia tegaskan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner OJK yang membahas RPOJK Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Meskipun mengapresiasi terobosan OJK dalam memperkuat transparansi tata kelola perdagangan komoditas nasional, Kardaya mempertanyakan ketiadaan norma unsur komoditas yang “menguasai hajat hidup orang banyak” dalam draf regulasi tersebut.

“Tujuan daripada bursa ini sangat mulia, yaitu ada dua, untuk menghindari underpricing dan transfer price, karena itu dua-duanya itu sangat-sangat merugikan bagi negara,” katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa mayoritas rujukan hukum nasional senantiasa melekatkan label komoditas strategis pada barang atau produk yang memengaruhi hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, ia meminta klarifikasi resmi dari regulator perbankan dan keuangan tersebut.

“Saya menerima rancangan POJK. Dalam definisi yang dibuat di dalam rancangan ini, kenapa komoditas strategis itu tidak memasukkan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Mungkin ada tujuan tertentu atau ada apa, mungkin mohon dijelaskan. Soalnya kalau kita lihat di tempat-tempat lain selalu ada menguasai hajat hidup orang banyak, itulah komoditas strategis. Tapi di POJK rancangan ini tidak dimasukkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hinca Pandjaitan: KUHAP Harus Mampu Menyelamatkan Negara

Guna menyempurnakan mekanisme penetapan harga pasar di dalam bursa komoditas kelak, Kardaya menyarankan OJK untuk mengadopsi pengalaman panjang pemerintah Indonesia dalam merumuskan Indonesian Crude Price (ICP) pada sektor minyak bumi.

Sistem formulasi harga minyak mentah Indonesia yang dioperasikan selama belakangan dekade dinilai teruji dan berhasil menutup celah manipulasi harga maupun indikasi kerugian keuangan negara.

“Kita mempunyai satu sistem pengalaman yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah terjadi masalah underpricing dan transfer price, yaitu mengenai harga minyak Indonesia. Sudah berpuluh-puluh tahun ini ditetapkan tidak ada pernah muncul masalah itu. Bahwa ICP ditentukan berdasarkan formula dikaitkan dengan pasar yang akhir dari komoditi ini,” terangnya.

Ia berharap skema rekam jejak penetapan harga ICP dapat dijadikan pembelajaran berharga dalam memformulasi kalkulasi bursa mineral dan komoditas strategis OJK. Dengan formula acuan pasar yang transparan dan terukur, Indonesia dipastikan mampu menciptakan sistem tata kelola perdagangan komoditas bernilai tambah tinggi sekaligus membendung kebocoran penerimaan negara.

sumber : Fraksi Gerindra