Ganti Paradigma Daratan, Pansus DPR Targetkan RUU Daerah Kepulauan Rampung dan Disahkan pada 2026

Jakarta, PR Politik – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyatakan optimismenya bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026.

Optimisme tersebut didasari oleh progres positif pembahasan sejumlah substansi krusial dalam draf RUU. Hal itu meliputi proses sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), formulasi pengalokasian Dana Khusus Kepulauan, hingga penguatan payung perlindungan bagi masyarakat lokal serta masyarakat hukum adat.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai, akselerasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan memperoleh angin segar setelah pemerintah resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2026. Menurut Alimudin, terbitnya Surpres mengonfirmasi komitmen kuat pemerintah bersama DPR RI untuk menghadirkan regulasi khusus yang mampu menjawab karakteristik dan tantangan spesifik wilayah kepulauan.

“Kita optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Tentu prosesnya harus kita jalankan dengan cermat, tetapi dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara DPR, pemerintah, kementerian dan lembaga terkait, saya kira target tersebut sangat mungkin dicapai,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (9/8).

Ia menjelaskan bahwa tahapan pembahasan terdekat Pansus DPR RI akan difokuskan pada penyelarasan dan sinkronisasi DIM. Pansus akan menyelaraskan berbagai usulan serta pasal krusial dari tiap-tiap fraksi dengan DIM yang disodorkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Proses penyelarasan ini dinilai sangat penting untuk menjamin agar seluruh pasal dan norma hukum yang dirumuskan dalam RUU Daerah Kepulauan memiliki harmonisasi yang kuat dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain yang sudah berlaku.

“Pansus akan mengharmonisasikan usulan dari seluruh fraksi dengan DIM dari kementerian terkait. Kita ingin norma yang lahir benar-benar komprehensif, tidak tumpang tindih, dan dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Syamsu Rizal Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Lima Jurnalis Al Jazeera di Gaza

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi tugas administratif legislasi. Lebih jauh dari itu, substansi undang-undang ini harus mampu memecahkan berbagai persoalan riil yang dihadapi warga di pulau-pulau terpencil dan perbatasan.

Ia mengingatkan bahwa kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan telah dikukuhkan secara konstitusional dalam Pasal 25A UUD NRI 1945 serta diakui dunia internasional melalui Konvensi HUKUM Laut PBB (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 17 Tahun 1985. Oleh sebab itu, sudah saatnya terjadi pergeseran paradigma (shift paradigm) dalam perencanaan pembangunan nasional.

“Jadi, RUU Daerah Kepulauan ini bukan hanya mengatur daerah, tetapi membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter kepulauan tidak mendapatkan perhatian yang proporsional,” cetusnya.

Melalui hadirnya undang-undang ini kelak, kebijakan pembangunan antar-kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral atau berorientasi land-based (daratan) semata. Regulasi ini akan mengintegrasikan pembangunan kawasan darat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, hingga konektivitas antardaerah demi meretas ketimpangan dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan di wilayah kepulauan Indonesia.

sumber : Fraksi Gerindra