Gakkum Kehutanan Pendalami Kasus 101 Burung Dilindungi di Medan

Medan, PR Politik – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan tengah mendalami secara intensif keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah tinggal di Medan, Sumatera Utara, dengan jaringan perdagangan satwa ilegal. Rumah lokasi penggerebekan tersebut diketahui milik warga berinisial AS, yang memiliki hubungan kekeluargaan sebagai paman dari MF—terpidana kasus perdagangan satwa liar yang ditindak Gakkum Kehutanan pada Januari 2026.

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kini terus mendalami hubungan bisnis serta alur peredaran satwa antara AS dan MF untuk membongkar sindikat tersebut hingga ke akarnya.

Dalam penindakan di lapangan, petugas mengamankan 101 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta). Sebanyak 11 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan satwa yang masih hidup langsung ditangani untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan kejahatan terhadap satwa liar merupakan bentuk komitmen menjaga identitas serta ekosistem keanekaragaman hayati bangsa.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (13/9) yang mencurigai suara riuh burung dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut melakukan penggerebekan pada Senin (14/9) dan menemukan ratusan burung dalam sangkar di gudang lantai dua.

Baca Juga:  Mensos Gus Ipul Dorong Bandar Lampung Segera Gelar Sekolah Rakyat Tahap 1C September 2025

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penangkapan MF pada Januari 2026 terkait perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyitaan fisik satwa semata, melainkan akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai bisnis haram ini.

“Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh,” tegasnya.

Adapun pada Kamis (17/9), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumut, Korwas PPNS Polda Sumut, dan Kejati Sumut telah melepasliarkan seluruh burung yang sehat kembali ke habitat alaminya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

sumber : Kemenhut