Kemenpan-RB Percepat Pemenuhan Hak Tiga ASN Korban Tragedi DPRD Makassar

Makassar, PR Politik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempercepat pemenuhan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wafat dalam tragedi pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/8/2025). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan penanganan segera terhadap pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam masa tugas.

“Saya tidak ingin ada keterlambatan administrasi dalam pemenuhan hak-hak ASN yang gugur dalam tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar. InsyaAllah semua hak-hak almarhum bisa diterima sesegera mungkin,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi secara daring dengan Pemkot Makassar, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Sulsel, dan PT Taspen, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Menteri Rini, sesuai Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, para PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel. Pemerintah akan memberikan santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris ASN yang wafat. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari ASN yang bersangkutan.

“Selain itu, ASN korban tragedi pembakaran di Gedung DPRD Kota Makassar akan diberikan kenaikan pangkat anumerta, yaitu kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, karena gugur saat menjalankan tugas kedinasan,” jelas Rini. Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Pensiun akan segera diterbitkan agar Hak Pensiun bisa segera diterima oleh ahli waris.

Tidak hanya ASN, pemerintah juga akan berupaya memenuhi hak-hak non-ASN yang turut wafat. “Karena sudah mengabdi di internal pemerintah daerah maka almarhum dan almarhumah diupayakan akan mendapatkan santunan atau uang duka,” tuturnya.

Menteri Rini juga menyampaikan agar penanganan terhadap rekan-rekan yang terluka dan dirawat secara intensif dilakukan dengan sebaik-baiknya. Ia mengimbau ASN untuk selalu menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Baca Juga:  Adopsi Sistem Swiss, Kemenperin Perkuat Vokasi Melalui Praktik Kerja Industri Terstruktur

“Seluruh BKD, BKPSDM, dan pengelola kepegawaian di kementerian/lembaga mohon memantau keadaan dan memastikan keselamatan ASN serta terus mendorong agar ASN mengedepankan aktivitas-aktivitas yang persuasif dan positif di masyarakat,” pungkas Rini.

 

 

sumber : Kemenpan RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru