Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang tengah menyita perhatian publik terkait dugaan instruksi pelepasan jilbab terhadap seorang kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Wafa Ahdina, hingga yang bersangkutan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Ia mengapresiasi keberanian serta keteguhan sikap Wafa Ahdina dalam menyuarakan pengalaman yang dialaminya ke ruang publik.
“Pertama, saya mengapresiasi keteguhan prinsip Wafa dan keberaniannya untuk speak up. Mempertahankan keyakinan yang diyakini dan berani menyampaikan apa yang dialami bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi ketika harus berhadapan dengan institusi pendidikan yang memiliki disiplin dan kultur yang sangat kuat,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan Wafa wajib ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai polemik di media sosial. Apabila benar terdapat instruksi verbal yang mengharuskan kadet perempuan melepas jilbab tanpa adanya klausul regulasi tertulis, pihak manajemen Unhan RI diminta memberikan penjelasan secara jujur dan transparan kepada publik.
“Saya meminta Unhan memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka. Apakah benar ada ketentuan yang melarang penggunaan jilbab bagi kadet? Kalau memang ada, apa dasar hukumnya? Apakah ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut? Kalau tidak ada aturan tertulis tetapi ada instruksi secara verbal, tentu ini juga harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan larangan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak lagi sebatas urusan tata tertib pakaian dinas, melainkan sudah menyentuh ranah diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan dilindungi secara fundamental oleh UUD 1945, antara lain melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1) dan (2). Oleh karena itu, aturan internal lembaga pendidikan—termasuk pendidikan kedinasan berdisiplin tinggi—harus berlandaskan dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan hukum nasional.
“Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan semata-mata persoalan atribut atau pakaian. Bagi yang meyakininya, jilbab merupakan bagian dari keyakinan dan praktik keberagamaannya. Karena itu, negara dan institusi pendidikan harus berhati-hati agar tata tertib tidak justru berujung pada pembatasan hak beragama atau perlakuan diskriminatif,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat di Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan HAM, Yanuar menegaskan bakal menunggu klarifikasi resmi dari pimpinan Unhan RI. Ia mengingatkan bahwa Unhan merupakan perguruan tinggi negara yang dibiayai oleh APBN, sehingga pengelolaannya wajib menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.
“Disiplin dan ketentuan khusus dalam pendidikan pertahanan tentu harus kita hormati. Tetapi disiplin tidak boleh ditempatkan di atas konstitusi. Semua aturan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil agar tidak menciptakan preseden buruk berupa tindakan diskriminatif atas nama disiplin di lingkungan pendidikan.
sumber : Fraksi PKS















