Palembang, PR Politik – Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menggelar agenda sosialisasi strategis bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” pada 29 Juli 2026 di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Agenda edukasi ini dihadiri oleh ratusan pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias memperdalam pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual (HKI).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kepemilikan merek merupakan instrumen identitas krusial yang membedakan sebuah produk maupun jasa dari para kompetitor di pasar. Oleh sebab itu, jaminan perlindungan hukum atas merek menjadi langkah taktis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak nilai tambah ekonomi unit usaha.
“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Politikus perempuan ini mengajak para pelaku industri kreatif dan UMKM di Palembang untuk menumbuhkan kesadaran mendaftarkan merek dagang mereka sejak dini. Ia menyayangkan masih banyaknya komoditas lokal berkualitas tinggi yang rentan diklaim pihak lain atau tersandung sengketa akibat belum mengantongi legalitas merek yang sah dari negara.
Melalui forum sosialisasi ini, para peserta dibekali materi komprehensif mengenai keuntungan investasi merek, prosedur birokrasi pendaftaran ke kementerian terkait, hingga kalkulasi potensi risiko hukum yang dapat memicu kerugian finansial apabila sebuah merek dibiarkan tanpa perlindungan formal. Aspek legalitas ditekankan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi perluasan bisnis modern.
Jalannya kegiatan berlangsung secara interaktif dan dinamis, di mana sesi diskusi dan tanya jawab dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mengadukan berbagai hambatan operasional serta tantangan dalam membangun citra produk (branding). Antusiasme yang tinggi ini mencerminkan besarnya kebutuhan pelaku usaha akar rumput terhadap pendampingan regulasi usaha.
Kartika berharap program edukasi ini dapat menjadi stimulus bagi bangkitnya sektor riil di Sumatera Selatan, sekaligus memperkuat fondasi hukum usaha mikro agar lebih resilien menghadapi kompetisi pasar.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” pungkasnya mengakhiri rangkaian acara.
sumber : Fraksi Gerindra















