Dijanjikan ke Turki Malah Terdampar di Libya, KBRI Tripoli Pulangkan Tiga PMI Korban Sindikat TPPO

Tripoli, PR Politik – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli memfasilitasi pemulangan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya kembali ke Tanah Air pada 3 dan 4 Agustus 2026. Pemulangan ini berhasil dieksekusi setelah para korban melewati serangkaian proses pemeriksaan kedaruratan oleh otoritas berwenang di Libya.

Ketiga pekerja migran tersebut terindikasi kuat menjadi korban kejahatan kemanusiaan TPPO dengan modus operandi pengalihan lokasi kerja secara sepihak. Pada awalnya, para WNI ini dijanjikan oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan secara resmi di Turki, namun di tengah jalan mereka justru diselundupkan dan ditempatkan di Libya oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang berstatus ilegal.

Proses pemulangan para korban melibatkan orkestrasi dan koordinasi lintas instansi yang ketat, mulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), hingga jaringan agensi ketenagakerjaan lokal di Libya.

Pemerintah melalui KBRI Tripoli menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak hukum dan personal ketiga PMI tersebut pascatiba di Indonesia. Langkah perlindungan lanjutan telah disiapkan secara terintegrasi oleh kementerian teknis terkait.

“Pemerintah melalui KBRI Tripoli akan memastikan pemenuhan hak-hak ketiga PMI, antara lain penempatan di rumah aman (safe house), pengajuan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, dan pengajuan kompensasi dari negara sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian petikan komitmen penanganan tersebut.

Menyikapi berulangnya kasus serupa, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat menerima tawaran lapangan pekerjaan di luar negeri. Publik diminta tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan fasilitas instan yang ditawarkan oleh oknum tertentu tanpa melalui jalur prosedur penempatan resmi yang sah dan terdaftar di pemerintah.

Baca Juga:  Akselerasi Indonesia Emas 2045, Menkeu Purbaya Yudhi Siapkan Tiga Mesin Pertumbuhan Ekonomi

sumber : Kemlu RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini