Tegal, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, menegaskan bahwa indikator pengelompokan data desil tidak semestinya dijadikan satu-satunya syarat mutlak dalam menentukan penyaluran bantuan pendidikan bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Furtasan di sela Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (17/9.
Menurut Furtasan, data desil yang disusun oleh BPS memang ideal ditempatkan sebagai basis data umum perlindungan sosial. Namun, akses layanan pendidikan harus melihat kebutuhan serta karakteristik tersendiri, mengingat pendidikan merupakan amanat konstitusi yang wajib dijamin negara.
“Konteks hari ini adalah kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa desil jangan dijadikan satu-satunya barometer untuk penentuan bantuan. Soal pendidikan itu menjadi kewajiban pemerintah, apalagi ada putusan MK bahwa pendidikan itu memang gratis dari dasar sampai menengah. Jadi desil ini sebagai database saja,” ujarnya.
Legislator NasDem asal Daerah Pemilihan Banten II ini menggarisbawahi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bergerak sangat dinamis. Risik timbulnya guncangan ekonomi—seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak atau penurunan pendapatan—membuat status kesejahteraan keluarga dapat berubah sewaktu-waktu.
Atas dasar itu, ia mendesak BPS dan instansi terkait untuk meninggalkan pola evaluasi berkala yang terlalu berjarak dan beralih ke sistem pemutakhiran data terpadu secara real-time.
“Data itu akan selalu berubah dinamis sekali. Oleh karenanya, updating-nya jangan per tiga bulan, ya real-time saja, bisa harian. Dan kalau ada sanggah dari masyarakat, segera direspons positif tanpa terlalu banyak persyaratan yang tidak perlu,” tegasnya.
Ia meminta lembaga pengelola data untuk memberikan ruang akses yang luas bagi masyarakat dalam menyampaikan sanggahan atau laporan pemutakhiran kondisi ekonomi secara responsif, transparan, serta akuntabel.
Berbagai temuan dan masukan dari pemda serta masyarakat daerah ini dipastikan menjadi bahan penyesuaian substansial dalam perumusan RUU tentang Statistik guna menggantikan payung hukum lama yang dinilai usang.
“RUU Statistik ini memang harus menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak bisa menjawab kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Nasdem















