Ateng Sutisna Usul Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla

Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla guna menjamin perlindungan menyeluruh bagi masyarakat yang terdampak paparan asap kebakaran hutan dan lahan.

Skema ini mencakup tindakan pencegahan dini, pengobatan gratis, bantuan tunai darurat bagi keluarga rentan yang kehilangan penghasilan, hingga program pemulihan kesehatan jangka panjang.

Pemerintah mendesak kementerian terkait untuk menuntaskan rancangan program beserta pembiayaannya dalam tenggat 30 hari, serta menggelar uji coba layanan terpadu di kawasan prioritas paling lambat dalam 90 hari.

“Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas. Warga tidak bisa terus menunggu sementara risiko kesehatan dan beban ekonomi mereka terus berjalan,” tegasnya, Rabu (28/10).

Ia menerangkan bahwa krisis asap karhutla berulang kali melumpuhkan aktivitas ekonomi dan memicu lonjakan penyakit pernapasan secara ekstrem.

Berdasarkan data kementerian, lebih dari 500.000 warga terserang ISPA pada 2015, meningkat menjadi 900.000 orang pada 2019, dan pada kurun 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026 lalu angka ISPA kembali melonjak hingga menembus 283.000 kasus.

Untuk itu, ia meminta pemerintah mengurai kerumitan aturan penjaminan BPJS Kesehatan dan pembagian beban pembiayaan darurat antarlembaga agar warga tidak terhambat mendapatkan pengobatan medis.

“Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi. Pelayanan darurat tidak boleh tertahan hanya karena instansi terkait belum menyelesaikan urusan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rifqinizamy Karsayuda Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN dan P3K

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan harus tetap berjalan dengan prinsip pencemar membayar, namun alokasi dana perlindungan medis warga tidak boleh tertunda akibat proses peradilan yang memakan waktu.

“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus bisa menunjukkan berapa banyak warga yang terlindungi, seberapa cepat mereka mendapat pengobatan, dan apakah pemulihan kesehatannya benar-benar terjamin,” pungkasnya.

sumber : Fraksi PKS