Asep Wahyuwijaya Tegaskan Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Kebal Hukum

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa anggapan direksi, komisaris, dan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal hukum adalah pernyataan yang berlebihan dan menyesatkan.

“Kita tidak usah terjebak pada status mereka yang bukan penyelenggara negara, lalu ditafsirkan seolah-olah mereka menjadi kebal hukum. Direksi, komisaris dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi manakala mereka melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola,” ungkap Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menjelaskan bahwa uang negara yang diberikan kepada BUMN seperti PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk pelaksanaan program Public Service Obligation (PSO) tetap menjadi objek pengawasan hukum. Jika dana tersebut disalahgunakan, maka para pengelolanya, meskipun bukan penyelenggara negara, tetap dapat dijerat delik tindak pidana korupsi (tipikor).

“Pengusaha swasta saja banyak yang tertangkap KPK karena main-main dengan proyek yang berbasis uang negara, apalagi direksi BUMN,” tukasnya.

Asep juga menyinggung pengurus dan manajemen BUMN yang tidak secara langsung mengelola uang negara. Menurut Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem itu, mereka tetap dapat diproses hukum apabila dalam pengambilan keputusan korporasinya melanggar prinsip-prinsip dalam doktrin business judgement rule. Prinsip ini menuntut direksi dan komisaris BUMN untuk selalu bertindak dengan itikad baik, berhati-hati, bebas dari konflik kepentingan, serta taat aturan demi kemajuan perusahaan.

“Namun, apabila BUMN tersebut mengalami kerugian yang diakibatkan karena melanggar prinsip-prinsip dimaksud, maka direksi, komisaris dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga. Kejaksaan dan Kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya,” jelas Asep.

Baca Juga:  Ateng Sutisna Usulkan Model Silvofishery sebagai Kunci Revitalisasi Tambak Rakyat Berbasis Lingkungan

Ia menegaskan kembali bahwa siapapun, termasuk Kementerian BUMN maupun DPR RI, dapat melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian.

“Jadi jelas, sebagai akibat dari direvisinya UU BUMN kemarin, pengurus dan manajemen BUMN sama sekali tidak ada yang kebal hukum,” tandas Asep.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas polemik seputar Pasal 9G dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka tidak dapat dijerat hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan merugikan negara minimal Rp1 miliar.

Namun menurut Asep, status non-penyelenggara negara tidak serta merta memberikan kekebalan hukum, terutama jika terdapat penyimpangan dana negara maupun pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

Sumber: fraksinasdem.org