Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Desak Penertiban Bandara IMIP yang Diduga Beroperasi di Luar Sistem Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Penegasan ini disampaikan menanggapi temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) mengenai dugaan berdirinya bandara mandiri yang beroperasi tanpa mengikuti sistem dan prosedur resmi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Herman menjelaskan bahwa menurut regulasi yang berlaku, seluruh pengelolaan bandara berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Operasionalnya pun harus dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura.

“Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengaku pernah mengunjungi kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada 2017–2018, ia bahkan telah mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing dan minimnya transparansi di kawasan tersebut.

“Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ungkapnya.

Herman menilai, jika benar bandara IMIP beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.

“Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bandara memiliki fungsi strategis sebagai pintu kontrol negara terkait mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib menyediakan layanan imigrasi dan bea cukai.

Baca Juga:  HT Ibrahim Tekankan Pentingnya Kesadaran HAM di Desa Lewat Sosialisasi P5HAM di Aceh Besar

“Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.

Herman memperingatkan bahwa pengelolaan bandara di luar struktur negara sama saja membangun sistem tersendiri yang dapat mengancam kedaulatan nasional.

“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh operasi bandara wajib mengikuti tata peraturan perundang-undangan. Bila ada pelanggaran, penindakan tidak boleh ditawar.

“Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” pungkas Herman.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru