Aleg PKS Alifudin Dukung Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja

Alifudin | Foto: Fraksi PKS (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin, menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah maju untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan beradab.

“Surat edaran ini merupakan angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi berbasis usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin di Jakarta, Senin (2/6).

Meski demikian, Alifudin menegaskan bahwa surat edaran tersebut belum cukup kuat secara hukum untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Ia menekankan pentingnya adanya regulasi lanjutan yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan atau institusi yang terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen.

“Tanpa adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini berisiko hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang diskriminasi disertai sanksi administratif maupun pidana,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 tersebut.

Selain itu, Alifudin mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara aktif serta menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses masyarakat. Ia menilai langkah ini penting untuk membangun kesadaran kolektif sekaligus memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan nyata di lapangan, tidak hanya sekadar dokumen.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia tidak hanya menjadi tempat yang produktif, tapi juga tempat yang manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang hanya karena faktor-faktor non kompetensi,” tutup Alifudin.

Baca Juga:  Cek Endra Desak Pemerintah Segera Teken Kontrak ERPA Dana Karbon Jambi: Potensi Rp1 Triliun Jangan Terbuang

 

Sumber: fraksi.pks.id