Komisi II DPR Azis Subekti Dorong Integrasi Sistem Digital Maluku

Integrasi Sistem Digital Maluku

Ambon, PR Politik – Anggota Komisi II DPR Azis Subekti mendorong percepatan integrasi sistem digital Maluku dan layanan elektronik usai disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia. Langkah ini dipandang krusial guna menjamin efektivitas pertukaran data antar-pemerintah daerah maupun dengan instansi vertikal.

Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan memprakarsai pertemuan strategis bersama jajaran gubernur, bupati, hingga wali kota untuk membahas penerapan interoperabilitas aplikasi pelayanan publik.

“Kita baru saja mengesahkan UU Satu Data Indonesia bersama pemerintah. Kita perlu membuat pertemuan dengan para gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan interoperabilitas sistem yang tidak saja terkait paket-paket data, baik di internal pemerintah Maluku maupun antar-Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk ATR/BPN dan Ombudsman,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II ke Ambon, Maluku, Selasa (13/10).

Menurutnya, penguatan integrasi sistem digital Maluku dapat dioptimalkan lewat pelibatan Ombudsman ke dalam dashboard data terpadu daerah. Langkah ini memungkinkan jajaran kepala daerah memiliki indikator evaluasi berbasis respons riil publik.

Ia menggarisbawahi bahwa data serta evaluasi pelayanan yang dikumpulkan oleh Ombudsman menjadi barometer penting untuk menilai kinerja kepemimpinan di tingkat lokal.

“Saya yakin bupati, wali kota, gubernur ketika terpilih untuk periode pertama pasti ingin terpilih kembali. Diperlukan ukuran-ukuran yang berasal dari masyarakat. Dan Ombudsman membantu ukuran-ukuran tersebut,” tegasnya.

Melalui penerapan interoperabilitas yang solid, ia optimistis pengerjaan integrasi sistem digital Maluku mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

sumber : Fraksi Gerindra

Baca Juga:  Sarifuddin Sudding Serukan Tindakan Tegas Terhadap Bandar Narkoba di Sulawesi Tengah