Jakarta, PR Politik – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak keras wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen yang kini tengah mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Aliansi politik yang dipimpin oleh Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferry Kurnia Rizkiyansyah tersebut menilai kenaikan PT justru bakal memperbesar ketimpangan disproporsionalitas serta menghamburkan jutaan suara sah rakyat.
GKSR menegaskan bahwa mematok PT di angka 5 persen akan membuat konversi suara pemilih menjadi kursi DPR RI semakin tidak adil.
“Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal mebut justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (18/9).
Ia membeberkan bukti empiris dampak skema PT 4 persen pada dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, tercatat hampir 13,6 juta suara sah terbuang tanpa terkonversi menjadi kursi parlemen. Angka suara hangus tersebut kian melonjak signifikan pada Pemilu 2024 hingga menembus lebih dari 17,3 juta suara.
Secara ideal, GKSR mendorong pembentuk undang-undang untuk menghapus sepenuhnya ketentuan ambang batas parlemen nasional. Namun, apabila aturan batasan tersebut tetap dipertahankan, Said Iqbal menyarankan agar kalkulasi ambang batas dihitung berdasarkan persentase perolehan suara sah partai di tingkat daerah pemilihan (dapil).
“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional,” katanya.
GKSR—yang menghimpun gabungan delapan partai politik seperti PPP, Perindo, Hanura, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, PKN, dan Partai Berkarya—juga menyodorkan opsi kompromi ketiga. Jika kalkulasi PT nasional tetap dipaksakan, angka ambang batas ideal yang diusulkan adalah sebesar 1 persen, merujuk pada formulasi effective threshold karya pakar politik Rein Taagepera.
Guna memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proporsionalitas Pemilu, Said Iqbal menegaskan angka 1 persen merupakan titik temu paling rasional.
“Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1%,” tegasnya.
GKSR menjadwalkan untuk segera menyerahkan berkas resmi naskah akademis usulan revisi UU Pemilu ini kepada DPR RI dan pemerintah. Langkah ini diambil di tengah menguatnya sinyal kesepahaman angka PT 5 persen di antara partai-partai koalisi pemerintah, seperti Partai Gerindra, Golkar, dan PKS.
sumber : Partai Perindo















