Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah disusun DPR RI harus dibangun di atas prinsip keadilan dan keseimbangan bagi seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, tetapi juga menjamin masyarakat di sekitar kawasan industri memperoleh manfaat nyata dari aktivitas ekonomi yang berkembang.
Hal itu disampaikan Saleh saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan antara pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung dari keberadaan kawasan industri,” ujar Saleh.
Politisi senior Fraksi PAN itu menegaskan bahwa sebuah regulasi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak disusun berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Tidak ada undang-undang yang baik apabila tidak didasarkan pada keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak,” tegasnya.
Saleh menjelaskan, penyusunan RUU Kawasan Industri bertujuan menciptakan tata kelola kawasan industri yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan bisnis sesuai hak dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus memperoleh hak-haknya sehingga keberadaan industri tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun kecemburuan akibat pertumbuhan ekonomi yang tidak dirasakan secara merata.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat kondisi di mana masyarakat sekitar hanya menerima dampak negatif dari aktivitas industri, seperti meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, kerusakan infrastruktur, hingga persoalan lingkungan, tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya saja, sementara manfaat ekonominya tidak mereka rasakan. Kehadiran kawasan industri harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Saleh juga menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai penyeimbang antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, mekanisme perizinan harus mempertimbangkan manfaat sosial dan ekonomi bagi daerah sehingga setiap investasi yang masuk mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap izin yang diterbitkan benar-benar mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Selain aspek ekonomi, Saleh menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, kawasan industri yang tidak memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan tidak layak memperoleh ruang untuk berkembang.
“Kawasan industri harus tumbuh bersama masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Sebagai informasi, RUU Kawasan Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Komisi VII DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut sejak awal tahun ini.
Saleh berharap RUU Kawasan Industri dapat menjadi fondasi bagi pembangunan kawasan industri yang berkeadilan, ramah lingkungan, mendukung iklim investasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.















