Ampon Bram Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh Singkil | Foto: Istimewa

Aceh Singkil, PR Politik – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh Singkil guna mengadvokasi persoalan status empat pulau yang kini ditetapkan sebagai wilayah Sumatera Utara. Dalam lawatan tersebut, Forbes menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta ahli waris keempat pulau di Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (3/6).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, menyatakan bahwa hasil pertemuan dan kajian dokumen legalitas semakin menguatkan keyakinan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara sah merupakan bagian dari Aceh.

“Setelah kami bertemu dan mendengarkan penjelasan dari Forkopimda, tokoh masyarakat, dan ahli waris pulau tersebut, serta melihat semua dokumen legalitas kepemilikan, kita dapat menyampaikan bahwa Aceh secara sah dan meyakinkan sebagai pemilik empat pulau itu,” ujar Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.

Politisi Demokrat yang akrab disapa Ampon Bram itu menegaskan bahwa Forbes DPR RI dan DPD RI akan menempuh segala langkah untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Aceh.

“Forbes DPR RI dan DPD RI akan melakukan segala upaya untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Aceh,” lanjutnya.

Ampon Bram juga mengungkap adanya sejumlah data administrasi yang memperkuat klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut. Salah satu bukti yang dikemukakannya adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965.

“Jika kita merujuk pada data administrasi yang ada, kita dapat menyimpulkan bahwa empat pulau itu milik Aceh. Misalnya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965. Jelas menyatakan bahwa pulau-pulau itu berada dalam wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.

Baca Juga:  Herman Khaeron Harap Revisi UU Koperasi Dapat Tutup Celah Penipuan

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, keempat pulau tersebut kini ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

 

Sumber: fraksidemokrat.com