Menaker Yassierli Minta Perusahaan Serap Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Menaker Yassierli Minta Perusahaan Serap Kerja Disabilitas

Bekasi, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah Menaker Yassierli Minta Perusahaan Serap Kerja Disabilitas Demi Pasar Kerja Inklusif

Ajakan itu disampaikan Menaker saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10).

Ia mendorong asosiasi yang menaungi para perusahaan untuk berkoordinasi dengan Kemnaker terkait kebutuhan tenaga kerja. Kemnaker siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta, dan perusahaan mitra didorong memberi kesempatan kerja setelah pelatihan selesai.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” katanya.

Pembangunan Pusat Talenta dan Kesiapan Lingkungan Kerja Kondusif

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Pusat ini akan dilengkapi sarana dan peralatan sesuai ragam disabilitas untuk meningkatkan kompetensi peserta, sekaligus memberi gambaran kepada perusahaan tentang penyesuaian lingkungan kerja yang diperlukan.

Menurutnya, dukungan perusahaan tidak berhenti pada rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan penyesuaian yang diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas bekerja dalam lingkungan yang kondusif.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.

Ketentuan & Fasilitas Inklusivitas Tenaga Kerja Dasar Hukum & Persentase Kuota Minimum
• Sektor BUMN, BUMD, & Pemerintah Wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas
• Sektor Swasta Wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas
• Program Pelatihan Kerja Fasilitas gratis & sertifikasi kompetensi dari Kemnaker
• Layanan Fasilitasi Daerah Koordinasi melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) & Disnaker

Kompetensi Pekerja Disabilitas dan Nilai Tambah Bagi Perusahaan

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan sekaligus mengembangkan karier.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.

Amanat Undang-Undang dan Penguatan Peran Unit Layanan Disabilitas

Ia juga mengingatkan dunia usaha tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sedangkan perusahaan swasta paling sedikit 1 persen sebagaimana diatur dalam regulasi resmi https://kemnaker.go.id/.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesannya kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi dalam memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja. Pemetaan ini diperlukan agar program pelatihan sesuai dengan potensi peserta dan kebutuhan dunia usaha.

sumber : Kemnaker