Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mulai mengkaji secara serius penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai bagian dari modernisasi sistem demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Doli usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Menimbang E-Voting di 2029” yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Minggu (1/6/2026).
Menurut Doli, perkembangan teknologi digital yang berlangsung sangat cepat menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk mulai mempertimbangkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menilai e-voting memiliki sejumlah potensi keunggulan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.
Selain mampu meningkatkan efisiensi proses pemungutan suara, sistem tersebut juga dinilai dapat mempercepat penghitungan hasil pemilu, mengurangi biaya penyelenggaraan dalam jangka panjang, serta meminimalkan kesalahan administratif yang kerap terjadi dalam proses pemilu konvensional.
“Generasi muda saat ini sangat dekat dengan teknologi digital. Karena itu, kita perlu mulai memikirkan berbagai terobosan yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa mengurangi kualitas dan integritas demokrasi,” ujar Doli.
Meski demikian, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 itu mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, diperlukan kajian yang komprehensif dan mendalam untuk memastikan sistem tersebut benar-benar siap diterapkan di Indonesia.
Ia menilai terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian sebelum e-voting diimplementasikan, mulai dari keamanan siber, perlindungan data pribadi pemilih, potensi ancaman peretasan, hingga kesiapan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah Indonesia.
“Diskusi tentang e-voting bukan hanya soal mengganti metode memilih. Yang paling penting adalah memastikan setiap suara rakyat tetap aman, transparan, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Doli menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan e-voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dibangun. Karena itu, proses kajian dan penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan sistem yang kredibel dan dapat diterima publik.
Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan revisi Undang-Undang Politik yang akan dilakukan DPR RI ke depan dapat mengakomodasi berbagai opsi pengembangan sistem pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting pada masa mendatang.
Menurutnya, proses revisi regulasi perlu segera dimulai agar tersedia waktu yang cukup untuk mendalami berbagai substansi penting, melakukan simulasi dan uji coba, serta menyerap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Pembahasan revisi undang-undang harus segera dilakukan agar tersedia waktu yang cukup untuk mendalami substansi, menguji berbagai alternatif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kita terlambat mempersiapkan diri menghadapi perkembangan zaman,” tambahnya.
Melalui forum diskusi tersebut, Partai Golkar berharap dapat menghimpun berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi konstruktif terkait penerapan e-voting sebagai salah satu opsi modernisasi sistem pemilu Indonesia.
Doli menegaskan bahwa setiap inovasi dalam penyelenggaraan pemilu harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan inklusif. Oleh karena itu, kajian mengenai e-voting harus dilakukan secara cermat agar mampu menghadirkan sistem pemilu yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Menurutnya, Indonesia perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan zaman dan perkembangan teknologi, termasuk dalam tata kelola pemilu, agar mampu menghadirkan sistem demokrasi yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masa depan.















