Tuntut Threshold 0 Persen, Perindo Desak Presiden Prabowo Percepat Revisi UU Pemilu Demi Legacy Demokrasi

Jakarta, PR Politik – Dinamika seputar draf perubahan regulasi kepemiluan kembali memantik sorotan tajam panggung politik nasional karena berkelindan langsung dengan tingkat representasi hak pilih masyarakat di parlemen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkyansyah, menilai draf pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendesak untuk diakselerasi agar tidak kembali terjebak dalam penundaan kaku seperti yang sempat terjadi pada periode 2021 silam.

Menurut analisisnya, Presiden Prabowo Subianto mengemban momentum historis untuk menorehkan draf warisan politik (legacy) yang kokoh dalam memperkuat fondasi demokrasi domestik melalui pembaharuan undang-undang. Langkah percepatan revisi ini diklaim sangat krusial agar sirkuit sistem politik nasional bergerak ke arah yang lebih inklusif, akomodatif, serta tidak terus-menerus memelihara residu persoalan lama di setiap pemilu.

“Bahwa Presiden Prabowo harus memberikan legacy yang baik dalam demokrasi di tengah kondisi bangsa saat ini,” urainya dalam draf keterangan tertulisnya, Minggu (7/6).

Pembaruan regulasi kepemiluan ini juga diposisikan sebagai draf indikator utama untuk mengukur keseriusan jajaran pemerintah dalam mengawal mutu demokrasi. Oleh karena itu, ia mendesak agar draf revisi UU Pemilu dibedah secara terukur siber dan lapangan demi menuntaskan sengkarut keterwakilan suara pemilih yang selama ini dinilai belum tersalurkan secara adil.

“Legacy untuk memberikan catatan baik sehingga pada masa Pak Prabowo penguatan demokrasi tercatat menunjukkan ke arah yang lebih baik, salah satunya melalui percepatan revisi UU Pemilu,” sambung mantan Komisioner KPU RI tersebut.

Ia mengingatkan badan legislatif agar draf pembahasan regulasi ini tidak diparkir atau diabaikan kembali. Jika proses revisi kembali menemui jalan buntu atau sengaja ditunda, ruang perbaikan bagi sistem pemilu nasional dikhawatirkan bakal semakin menyempit, padahal basis massa pemilih tengah menanti lahirnya aturan main yang lebih transparan dan berkepastian hukum.

Baca Juga:  Sektor Padat Karya Terancam PHK Massal, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Desak Insentif Stabilisasi Biya Produksi

Memasuki substansi draf usulan materi hukum, ia membeberkan bahwa jajaran partai politik nonparlemen yang saat ini merapatkan barisan di dalam wadah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) secara agresif menuntut agar angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dipangkas total hingga menyentuh level 0 persen. Formulasi hibrida ini disodorkan dengan target utama agar seluruh sirkulasi suara sah milik konstituen di tempat pemungutan suara (TPS) dapat dikonversi secara mutlak menjadi kursi di DPR RI.

“Kenapa? Karena kita ingin bahwa suara rakyat itu betul-betul terakomodir, bahwa suara rakyat itu betul-betul terkonversi menjadi kursi. Tidak ada satu suara rakyat pun yang memang terbuang sia-sia,” tegasnya membedah draf proteksi hak pilih rakyat.

Ia mempertegas argumen politiknya bahwa penetapan angka ambang batas yang dipatok terlampau tinggi secara sistemis berisiko membuang jutaan suara pemilih, sekaligus mengisolasi mereka dari saluran representasi resmi di lembaga legislatif. Atas dasar itu, draf perubahan regulasi ini wajib membuka ruang horizontal yang lebih lapang bagi partisipasi politik publik sekaligus menegakkan prinsip keadilan pemilu (electoral justice).

Menutup draf rilis sisonya, ia menaruh harapan besar agar pemangku kebijakan siber dan parlemen segera menggelar karpet merah untuk membedah draf regulasi ini dengan menjaring aspirasi universal dari seluruh aktor peserta pemilu, termasuk parpol nonparlemen. Langkah inklusif ini diyakini mampu memastikan bahwa hasil akhir dari revisi UU Pemilu tidak sekadar memproduksi draf dokumen hukum kaku yang baru, melainkan melahirkan arsitektur politik yang lebih bersahabat dan dekat dengan detak suara rakyat.

sumber : Perindo