Garut, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Ciamis memperkuat tata kelola Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (14/8). Langkah strategis ini diwujudkan lewat pembinaan penatausahaan hasil hutan serta pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi kelompok masyarakat pemegang izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pendampingan intensif ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas serta kemandirian masyarakat dalam mengelola administrasi hasil hutan secara tertib dan transparan. Di saat yang sama, program ini menjamin kewajiban kontribusi keuangan kepada negara terpenuhi secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala BPHL Wilayah VII Ciamis, Hendra, menegaskan bahwa penguatan kapasitas masyarakat merupakan elemen krusial agar hak akses kelola perhutanan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan akses kelola kepada masyarakat, tetapi juga harus diikuti dengan kemampuan mengelola usaha dan memenuhi kewajiban administrasinya. Melalui pendampingan ini, kami mendorong kelompok masyarakat agar semakin mandiri dalam melakukan penatausahaan hasil hutan dan pembayaran PNBP secara tertib dan transparan,” ujarnya.
Dalam kegiatan edukasi di lapangan, BPHL Wilayah VII Ciamis memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi PNBP, tata cara penatausahaan kayu maupun Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), hingga metode pengukuran jasa lingkungan.
Selain bimbingan teknis administrasi, masyarakat juga dibekali kemampuan pengoperasian tiga sistem informasi kehutanan digital terintegrasi, yakni Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Tenaga Teknis Kehutanan (SIGANISHUT), serta Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).
Pemanfaatan platform digital ini mempermudah alur pencatatan volume produksi, penerbitan kode billing, hingga eksekusi pembayaran PNBP secara langsung dan terdokumentasi.
Salah satu penerima manfaat pendampingan ini adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambakbaya. Melalui asistensi BPHL, KTH Tambakbaya sukses mengelola akun sistem digital, menyinkronkan data produksi, hingga berhasil menerbitkan kode billing PNBP serta mengantongi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti kepatuhan setor kas negara.
“Sebelumnya kami masih belum memahami seluruh proses PNBP dan penggunaan sistemnya. Setelah mendapat pendampingan dari BPHL Wilayah VII, kami lebih memahami mulai dari pencatatan hasil hutan, membuat billing, sampai mendapatkan NTPN. Ke depan kami berharap dapat melaksanakan proses tersebut secara mandiri dan tertib,” katanya.
Kementerian Kehutanan terus mendorong Perhutanan Sosial bukan sebatas pemberian kepastian hukum akses lahan, melainkan instrumen pembuka ruang bagi pengembangan ekosistem usaha produktif rakyat dari hulu ke hilir. Tertibnya penatausahaan hasil hutan dan keteraturan penyetoran PNBP menjadi indikator utama keberhasilan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
BPHL Wilayah VII Ciamis berkomitmen untuk memperluas jangkauan pembinaan ini ke seluruh kelompok Perhutanan Sosial di wilayah kerjanya. Penguatan tata kelola di tingkat tapak diharapkan mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian fungsi hutan.
sumber : Kemenhut















