Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Langkah ini diambil menyusul munculnya isu di media sosial yang menyebut bahwa RUU tersebut melenceng dari pembahasan resmi di DPR.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan bahwa DPR terus memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial maupun di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, konferensi pers digelar untuk memberikan klarifikasi.
“Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.
Dasco menjelaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi RUU TNI, dengan perubahan yang bertujuan untuk memperkuat aturan agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang.
“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain. Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujar Dasco. Ia juga memastikan bahwa draf RUU telah dibagikan kepada wartawan untuk transparansi.
Tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI tersebut adalah Pasal 3 ayat (2), yang mengatur kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, Pasal 53 yang membahas batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Terakhir, Pasal 47 yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. DIM tersebut berisi poin-poin perubahan yang diajukan oleh pemerintah dalam revisi UU TNI.
Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan menyasar tiga pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang masa pensiun prajurit TNI.
Sumber: fraksigerindra.id















