Sleman, PR Politik – Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merapi mencetak momentum bersejarah dalam 22 tahun berdirinya kawasan konservasi tersebut dengan menggelar Sarasehan Online bertajuk “Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi”, Rabu (13/5/2026). Forum akbar ini sukses menjaring 987 partisipan lintas sektor, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi pencinta alam, hingga kelompok masyarakat lokal.
Agenda ini diinisiasi sebagai respons darurat atas persistennya aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi. Padahal, otoritas berwenang telah menutup total jalur pendakian sejak tahun 2018 demi keselamatan publik. Langkah penutupan tersebut didasarkan pada kajian empiris berkala, di mana Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) hingga saat ini masih menetapkan status Gunung Merapi pada Level 3 (Siaga).
Data interseptif yang dirilis Balai TN Gunung Merapi menunjukkan potret miris perilaku sebagian kelompok pemuda. Dalam kurun waktu setahun terakhir sejak April 2025, tercatat sedikitnya 60 orang berhasil dijaring petugas dalam operasi penertiban pendakian ilegal.
Mayoritas pelanggar didominasi oleh kelompok usia produktif antara 15 hingga 25 tahun dengan status pelajar, mahasiswa, serta karyawan swasta. Para pendaki nekat ini sebagian besar berasal dari berbagai kota di Pulau Jawa, dengan konsentrasi tertinggi dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ironisnya, beberapa di antaranya tercatat telah melakukan pelanggaran tersebut secara berulang. Puncak dari pengabaian prosedur keselamatan ini terjadi pada Desember 2025 lalu, saat satu orang pendaki ilegal dilaporkan meninggal dunia di kawasan puncak.
Berdasarkan hasil pemetaan psikologis dan sosiologis dalam sarasehan, terungkap sejumlah motif utama di balik nekatnya para pendaki menerobos jalur terlarang. Sindrom FOMO (Fear of Missing Out), rasa penasaran, ambisi menaklukkan Seven Summits of Java, hingga dorongan untuk mencari validasi sosial menjadi pemicu utama. Kondisi ini kian diperparah oleh masifnya glorifikasi dan pamer konten pendakian non-prosedural di berbagai platform media sosial.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) selaku pembicara kunci (keynote speaker), menaruh perhatian yang sangat serius terhadap fenomena ini. Ia mendesak agar konten yang mengagungkan pendakian ilegal dilawan dengan edukasi publik secara masif dan terstruktur.
Dirjen KSDAE mengimbau para pembuat konten (influencer) untuk bersinergi dengan pengelola kawasan dalam menyuarakan edukasi keselamatan. Penanganan aktivitas di Gunung Merapi maupun gunung api aktif lainnya di Indonesia wajib hukumnya mengacu secara ketat pada rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BPPTKG.
Dipandu oleh pakar kebijakan publik Wasingatu Zakiyah, forum ini menghadirkan empat narasumber otoritatif untuk membedah masalah dari berbagai sudut pandang:
-
Kepala BPPTKG, mengulas aspek vulkanologi terkini dari aktivitas Gunung Merapi.
-
Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam, memaparkan kebijakan makro pendakian di gunung berapi aktif.
-
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Boyolali, menjabarkan risiko kebencanaan dan implikasinya bagi keselamatan sipil.
-
Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), mengulas formula komunikasi untuk membentuk karakter pendaki yang bijak di era Gen-Z.
Dalam sarasehan ini, pengelola juga merilis hasil jajak pendapat (polling) digital yang diikuti oleh para peserta. Hasilnya menunjukkan mayoritas publik sebenarnya telah memiliki literasi kebencanaan yang baik: sebesar 97,4% responden tahu keberadaan Merapi, 78,1% memahami kondisi vulkaniknya, dan 81,6% mengetahui status penutupan jalur. Bahkan, sebanyak 76,9% partisipan secara tegas menyatakan menolak pembukaan kembali jalur pendakian demi alasan keselamatan jiwa.
Pada sesi konklusi, Sarasehan Akbar ini berhasil merumuskan tiga poin kesepakatan strategis yang akan dijadikan pijakan hukum dan operasional ke depan:
-
Pengelolaan dan seluruh aktivitas di kawasan Gunung Merapi wajib mengutamakan aspek keselamatan mutlak, mitigasi risiko berbasis status vulkanik, kepatuhan total pada rekomendasi kebencanaan, serta penguatan kolaborasi multipihak demi kelestarian kawasan Taman Nasional.
-
Berdasarkan sistem klasifikasi jalur pendakian berbasis risiko di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam, Jalur Pendakian Merapi via Selo dikategorikan ke dalam Grade II (risiko menengah). Sementara itu, Jalur Sapuangin ditetapkan masuk ke dalam Grade III (risiko tinggi) akibat karakteristik medan yang ekstrem dan besarnya paparan bahaya vulkanik, sehingga memerlukan standar pengawasan yang jauh lebih ketat.
-
Mengingat eskalasi aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang bertahan di status “Siaga” dengan ancaman nyata berupa guguran lava pijar, awan panas (wedhus gembel), serta lontaran material batuan, maka forum menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian di Gunung Merapi saat ini sama sekali tidak direkomendasikan untuk alasan apa pun demi keselamatan masyarakat.
sumber : Kemenhut RI















