Soroti Pelanggaran Tata Ruang Laut Komersial, Riyono Caping Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Pengkavlingan Ilegal

Batam, PR Politik – Kasus pengkavlingan ruang laut secara ilegal kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyuarakan temuan laporan terkait maraknya ruang laut yang dikuasai oleh pihak swasta demi kepentingan komersial sepihak. Pada dasarnya, pemanfaatan ruang laut secara konstitusional diperbolehkan, namun wajib memenuhi persyaratan yang sangat ketat demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir serta memproteksi mata pencaharian nelayan kecil.

“Tata ruang laut harus menginduk kepada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semua pemanfaatan harus melalui mekanisme serta izin resmi dari kementerian terkait,” papar Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, Kamis (6/8).

Persoalan penyimpangan yang diungkap Menteri Nusron mengenai masifnya pemanfaatan ilegal di kawasan Batam sebenarnya telah berlangsung lama. Fenomena serupa juga jamak dijumpai di berbagai wilayah pesisir nusantara tanpa mengantongi izin resmi yang melibatkan jajaran pemerintah pusat. Salah satu contoh ekstrem adalah kasus ‘Pagar Laut’ di Bekasi yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang pada akhirnya berujung pada ranah hukum dan pembatalan pemanfaatan ruang laut karena terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta merugikan ekosistem nelayan lokal.

Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu menerangkan, instrumen tata ruang di wilayah perairan secara spesifik telah diatur dalam payung hukum yang kuat untuk menjamin keadilan ekologis dan ekonomi.

“Selain UU Nomor 32, ada yang lebih spesifik untuk tata ruang wilayah laut yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang RZWP3K mengamanatkan tiga tujuan utama dalam penataan tata ruang laut: keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, dan meminimalisir konflik antar-nelayan,” tuturnya.

Baca Juga:  Ma’ruf Mubarok Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Unggulan Desa Sejahtera Astra di Malang

Sama halnya dengan tata ruang di sektor daratan, penataan ruang laut menuntut orkestrasi dan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak. Riyono menekankan, penetapan zonasi bagi wilayah tangkap nelayan wajib melibatkan kelompok masyarakat pesisir secara langsung guna memastikan keputusan kebijakan selaras dengan fakta riil di lapangan.

“Tata ruang laut terbagi dalam empat zona: pertama, pemanfaatan umum yaitu perikanan tangkap; kedua, kawasan konservasi yang di dalamnya ada taman nasional dan suaka alam; ketiga, alur laut berupa alur pelayaran dan biota laut; keempat, kawasan strategis nasional yang melindungi pulau terluar dan proyek strategis nasional,” jelasnya secara rinci.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk praktik eksploitasi dan pemanfaatan tata ruang laut secara ilegal merupakan pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi. Tindakan tanpa izin tersebut dipastikan bakal menggerus tingkat pendapatan dan hak-hak dasar para nelayan tradisional. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang perairan nasional mutlak memenuhi unsur kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat.

Pihaknya pun mendesak kementerian teknis terkait untuk tidak ragu dalam menjatuhkan sanksi administratif dan hukum yang progresif terhadap korporasi nakal yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau pelanggaran berat dengan merugikan nelayan lokal maka cabut izinnya, harus diberikan hukuman yang tegas dan pasti. Amanat UU harus dijalankan untuk kedaulatan laut dan kesejahteraan nelayan,” pungkasnya menyudahi penjelasannya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini