Sarifuddin Sudding Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dorong Reformasi Polri Lebih Serius

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, angkat suara terkait kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April 2025 lalu. Peristiwa ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjalankan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.

“Tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi tidak hanya meninggalkan luka dalam bagi institusi Polri, tetapi juga memunculkan kekecewaan yang mendalam dari masyarakat terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Sudding, Rabu (9/7/2025).

Nurhadi diduga meninggal dunia setelah mengikuti sebuah pesta bersama dua atasannya, yakni Kompol YG dan Ipda HC, serta dua perempuan, di sebuah vila privat. Hasil autopsi mengungkapkan adanya sejumlah luka serius di tubuh korban, seperti memar, lecet, luka robek, hingga tulang lidah yang patah. Ia diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Sudding mengkritik keras gaya hidup aparat kepolisian yang dianggap bertentangan dengan nilai moral dan etika sebagai penegak hukum. Ia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pemecatan dan proses pidana terhadap kedua perwira Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Bagaimana polisi bisa dipercaya jika perilaku individunya justru mencederai hukum dan rasa kemanusiaan? Jangan sampai ada kesan Polri melindungi oknum yang justru merusak citra institusi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti narasi awal kepolisian yang menyebut kematian Nurhadi sebagai insiden tenggelam biasa. Menurutnya, berubahnya narasi setelah penyelidikan lanjutan menjadi bukti adanya indikasi penanganan awal yang tidak transparan.

“Fakta bahwa versi penyebab kematian berubah belakangan memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta sebenarnya sejak awal,” lanjutnya.

Baca Juga:  Khilmi Dorong PLN Kembangkan Energi Alternatif dari Limbah Lokal

Untuk memastikan penanganan kasus ini berlangsung adil dan transparan, Sudding mendorong pembentukan tim pemantau independen yang melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, serta pengawas internal dari Polri sendiri.

“Reformasi Polri tidak bisa hanya sebatas pada struktur organisasi. Harus ada pembenahan serius pada aspek sumber daya manusia. Ini soal bagaimana negara memperlakukan keadilan — apakah benar universal atau hanya berlaku bagi yang memiliki posisi,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas dan langkah transparan, lanjut Sudding, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali ditegakkan.

Sumber: fraksipan.com