Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyambut baik diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memulihkan kualitas interaksi sosial peserta didik sekaligus mengonstruksi budaya digital yang lebih sehat di lingkungan sekolah.
“Kita melihat penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengurangi konsentrasi belajar, membatasi interaksi sosial antarsiswa, bahkan berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak. Karena itu, pengaturan penggunaan gawai di sekolah merupakan ikhtiar yang patut didukung,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Legislator ini memandang regulasi pembatasan tersebut sangat relevan mengingat tingkat adiksi gawai di kalangan anak Indonesia saat ini sudah berada pada taraf yang mengkhawatirkan.
Ia memaparkan paparan data sekunder yang memperkuat urgensi kebijakan ini. Merujuk pada data BKKBN tahun 2025, rata-rata anak Indonesia menghabiskan waktu menatap layar gawai selama 7,8 jam per hari. Sementara itu, data internal Kemendikdasmen di tahun yang sama mencatat durasi penggunaan berada pada angka 7,3 jam per hari.
Kedua temuan empiris tersebut dinilai melompat jauh dari rekomendasi medis para pakar yang membatasi durasi aman penggunaan gawai di luar kebutuhan belajar hanya sekitar 2–3 jam per hari. Kurniasih memperingatkan bahwa paparan layar (screen time) yang melampaui 4 jam sehari berkorelasi langsung pada peningkatan kecemasan serta memicu perilaku agresif anak.
“Perbedaan beberapa puluh menit mungkin tidak terlalu besar, tetapi kedua data tersebut sama-sama menunjukkan bahwa durasi penggunaan gawai anak sudah jauh melebihi batas yang dianjurkan. Ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk membangun kebiasaan digital yang lebih sehat,” urainya.
Kendati mendukung pembatasan, ia menggarisbawahi bahwa surat edaran ini tidak boleh diterjemahkan sebagai pelarangan total terhadap teknologi di sekolah. Aspek penguasaan teknologi informasi dan literasi digital tetap ditempatkan sebagai kompetensi mutlak siswa di era modern.
“Literasi digital tetap menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki peserta didik. Karena itu, yang dibangun adalah kedisiplinan dan etika dalam menggunakan teknologi, bukan menjauhkan anak dari teknologi,” tegasnya.
Guna mengoptimalkan aturan ini, Komisi X DPR mendorong Kemendikdasmen segera merumuskan pedoman teknis implementasi yang lebih detail agar penerapannya di daerah fleksibel namun terukur. Pedoman itu harus mencakup diferensiasi aturan berdasarkan jenjang pendidikan, kejelasan prosedur sanksi edukatif, serta mekanisme pemanfaatan gawai khusus untuk metode belajar interaktif.
Ia memungkasi rilisnya dengan menekankan pentingnya pembentukan karakter digital yang bertanggung jawab melalui kolaborasi hulu-hilir.
“Kemendikdasmen juga perlu memperkuat edukasi kepada orang tua agar pembiasaan penggunaan gawai secara sehat tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga berlanjut di lingkungan keluarga. Sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini benar-benar tercapai,” tutupnya.
sumber : Fraksi PKS















