Ratih Singkarru Sambut Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta

Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar dari SD hingga SMP secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan panjang menuju keadilan sosial di bidang pendidikan,” kata Ratih dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Putusan MK ini memberikan harapan baru bagi jutaan anak Indonesia yang selama ini harus memilih sekolah swasta bukan karena pilihan utama, tetapi karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Namun, Ratih menegaskan bahwa semangat keadilan itu harus segera disusul dengan langkah konkret dari pemerintah. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengkaji secara menyeluruh putusan MK tersebut.

“Lalu menyusun kebijakan yang jelas dan operasional, terutama dalam hal pembiayaan dan pengawasan,” tandasnya.

Ratih menekankan pentingnya penetapan batasan yang transparan dan terukur terkait kategori sekolah swasta yang masih diperbolehkan memungut biaya dari siswa. Hal ini, katanya, penting untuk mencegah penyimpangan tafsir dan menghindari ketidakpastian hukum di tingkat pelaksana.

Legislator dari Partai NasDem itu memahami bahwa ada sekolah swasta yang menjalankan kurikulum khusus, seperti kurikulum keagamaan atau internasional, serta memiliki orientasi layanan yang berbeda dari sekolah negeri. Menurutnya, terhadap sekolah-sekolah seperti ini, pendekatan yang digunakan tentu tidak bisa disamaratakan.

Namun demikian, ia menilai perlu adanya penegasan dan keterbukaan agar masyarakat bisa membedakan antara sekolah swasta yang dipilih secara sadar oleh peserta didik dengan sekolah swasta yang dijadikan “pelarian” akibat keterbatasan akses ke sekolah negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Ratih juga mengajak pemerintah untuk mengevaluasi secara serius praktik pungutan di sekolah, termasuk di sekolah negeri. Ia menyoroti bahwa pungutan yang kerap dikemas sebagai “partisipasi masyarakat” atau “sumbangan sukarela” justru menimbulkan beban psikologis dan finansial bagi orang tua murid.

Baca Juga:  Andreas Hugo Pareira: Proses Pemindahan Narapidana WNA Australia Terlihat Ditutup-tutupi

“Dalam hal ini, kebijakan perlu dibuat dengan hati-hati, tanpa mematikan semangat gotong royong serta tetap menjamin bahwa akses terhadap pendidikan dasar yang layak benar-benar bebas dari pungutan yang bersifat wajib atau memaksa,” ujarnya.

Ratih menambahkan bahwa putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara efektif dan merata, termasuk untuk mendukung sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.

“Skema seperti Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan operasional lainnya perlu diperluas cakupannya dan disesuaikan dengan realita di lapangan,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Ratih menegaskan harapan masyarakat luas agar kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol keadilan, tetapi benar-benar berdampak nyata hingga ke desa-desa dan seluruh pelosok negeri.

“Pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan bermutu bukan hanya janji konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi penerus bangsa,” tukasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org