Jakarta, PR Politik (21/12) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa proses pemindahan narapidana WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia tampak menuruti semua permintaan Australia terkait pemindahan lima narapidana narkotika dari kelompok Bali Nine.
“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap lima napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita dari Bali adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Andreas menegaskan bahwa topik ini menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dari negara lain. Banyak pihak mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia. Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, Pemerintah menyatakan bahwa otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik, sementara pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan pengaturan praktis (practical arrangement).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai bahwa Pemerintah Indonesia seolah tidak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. “Nampak juga dari pengaturan praktis ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” tutur Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Baca Juga: Abdullah Dukung Seruan Prabowo Untuk Koruptor Kembalikan Uang Rakyat
Andreas pun menekankan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah mengenai apa sebenarnya pengaturan praktis dalam sistem hukum Indonesia.
“Lantas, pengaturan praktis ini apa? Di mana letak pengaturan praktis ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Berbagai pakar hukum juga mempertanyakan kebijakan transfer of prisoner yang dilakukan Pemerintah. Setelah keputusan pemindahan narapidana narkoba Filipina, Mary Jane, berbagai negara meminta hal yang sama, termasuk Australia terhadap narapidana Bali Nine yang kini telah dilakukan. Proses pemindahan napi WNA Australia bahkan lebih dulu dilakukan, meskipun rencana transfer of prisoner ini awalnya diberikan kepada Mary Jane.
Andreas khawatir bahwa pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau bahkan dibebaskan. “Pasalnya, ketika narapidana sudah ‘dipulangkan’, kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka,” tukasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar yang digunakan Pemerintah dalam proses transfer of prisoner dapat berdampak buruk di kemudian hari. Kebijakan pengaturan praktis untuk pemindahan narapidana asing tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan,” tegasnya.
Andreas mengingatkan bahwa isi dari Pasal 45 ayat 2 UU No 22 tahun 2022 mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang, dan tidak mengamanatkan pemindahan narapidana melalui pengaturan praktis.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik mengapa dan alasan apa pemindahan narapidana ini mengabaikan UU Pemasyarakatan. Ini akan menjadi preseden buruk, karena justru Pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum di negeri ini,” paparnya.
Baca Juga: Willy Aditya: Gagasan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Perlu Kajian Mendalam
Menurut Andreas, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi rakyatnya dari bahaya narkoba.
“Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” sebutnya.
Andreas menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya soal Mary Jane dan napi Bali Nine, tetapi tentang integritas dan kredibilitas hukum Indonesia.
“Bagaimana negara lain akan menghormati hukum kita jika kita sendiri tidak menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menegakkannya?” ucapnya.
Ia pun menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum yang lebih tegas dan tidak memberikan ruang bagi intervensi diplomatik atau tekanan politik dari pihak asing. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hukum Indonesia tetap dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional, sekaligus memberikan perlindungan terbaik bagi rakyat Indonesia.
“Penegakan hukum yang tegas dan tidak bisa dinegosiasikan adalah kunci menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat,” pungkas Andreas.
Sumber: dpr.go.id















