Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, Fikri Faqih Desak Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindak Lanjut

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan, Kamis (30/7). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga tata kelola serta menguatkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.

“Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini, merespons putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).

Ia menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menilai keputusan yang melarang penggunaan dana pendidikan 20 persen untuk program MBG merupakan bukti berjalannya konstitusi dengan baik di Tanah Air.

“Dengan putusan MK ini menguatkan posisi bahwa Indonesia masih konsisten sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” tutur legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pada prinsipnya ia mendukung penuh program-program strategis pemerintah, asalkan dalam pelaksanaannya tetap berpijak pada fondasi aturan yang tepat dan sesuai regulasi.

“Program pemerintah yang sangat strategis dan bagus seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda dan lainnya, harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi dan tata kelola yang kuat berbasis hukum dan konstitusi,” katanya.

Putusan MK ini, menurutnya, juga akan berimbas langsung pada perumusan regulasi di legislatif, terutama terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia membandingkan bahwa RUU Sisdiknas memang tidak membahas detail anggaran, berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga rincian pagu secara spesifik.

Baca Juga:  Ahmad Doli Kurnia: Putusan MK Larang Caleg Terpilih Mundur untuk Pilkada Tidak Lagi Relevan

“Bahwa putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas,” tegas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. MK memutuskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisah dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut diamanatkan untuk direalisasikan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Artinya tahun 2027 ini menjadi masa transisi agar pemerintah mulai serius mensimulasikan sehingga tahun 2028 harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,” pungkasnya mengakhiri keterangannya.

sumber : Fraksi PKS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini