Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk menggelar kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi korupsi dalam hukum nasional demi memperketat perlindungan atas kekayaan alam serta perekonomian negara.
Arahan tersebut disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, seusai diterima oleh Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut mencermati usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai revisi definisi tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang diselaraskan dengan konvensi internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Presiden menghendaki rumusan hukum yang adaptif dan tepat sasaran bagi realitas krisis ekonomi domestik.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuhnya.
Dalam skema penyempurnaan definisi korupsi ini, fokus penegakan hukum diarahkan agar tidak hanya menyorot penyuapan atau gratifikasi pejabat publik, tetapi juga menjangkau praktik kejahatan ekonomi yang menguras kekayaan nasional hingga ratusan triliun rupiah, seperti under-invoicing pertambangan dan illegal fishing.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serious, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujarnya menambahkan.
Ia menekankan pentingnya mengembangkan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara secara lebih komprehensif dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” pungkasnya.
sumber : Kemensetneg















