Jakarta, PR Politik – Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, penetapan Putusan MK tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas dan perlu dicermati secara mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai fungsi serta kewenangan yang dimiliki.
“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran,” katanya.
“Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.” Tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar etika, integritas, dan kepatuhan yang sangat tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konteks Putusan MK mengenai kualifikasi pendidikan Wapres Gibran, Pasal 9 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk senantiasa memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.
“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan.” Ujarnya.
Ia berharap tindak lanjut dari penetapan Putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu tonggak penting bagi penguatan demokrasi serta pengamalan sila keempat Pancasila. Adapun dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Putusan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan dokumen pendidikan Wapres Gibran dari luar negeri dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
sumber : PKS















