Bandar Lampung, PR Politik – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan program bantuan sosial (bansos) tidak hanya bertumpu pada besarnya alokasi anggaran negara. Akurasi serta validitas data penerima manfaat dinilai menjadi faktor determinan agar jaring pengaman sosial tersebut jatuh ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh sebab itu, akselerasi pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diposisikan sebagai langkah strategis demi mengerek efektivitas perlindungan sosial sekaligus meminimalkan kekeliruan penyaluran bantuan di lapangan.
Hal tersebut diutarakan Abdul Wachid saat memimpin jalannya Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah mitra kerja di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7).
“Kami memang terus terang bantuan ini masih belum semaksimal mungkin. Kami masih membutuhkan pendataan yang lebih baik terkait dengan bantuan ini supaya betul-betul tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau yang tidak mampu. Karena itu kami membutuhkan DTSEN yang berasal dari daerah untuk terus diperbaiki sehingga nanti sasarannya tepat dan tidak diberikan kepada pihak yang seharusnya tidak menerima,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa pembenahan data nasional tersebut tidak bisa dikerjakan sepihak oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah (pemda) wajib proaktif melakukan pemutakhiran karena memiliki kedekatan geografis dan memahami dinamika fluktuasi ekonomi warganya secara riil.
Sinkronisasi data hulu-hilir ini krusial agar perubahan status sosial ekonomi warga—baik yang tingkat kesejahteraannya meningkat (graduasi) maupun warga rentan baru yang mengalami penurunan ekonomi—dapat langsung terakomodasi di sistem pusat.
Di samping pembenahan basis data, legislator ini mendesak adanya pergeseran paradigma pengelolaan bansos. Skema bantuan tidak boleh sekadar menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan konsumsi jangka pendek, melainkan harus diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
“Harapan kami, bantuan ini menjadi stimulus agar masyarakat bisa mandiri. Bantuan itu bukan berupa ikan, tetapi berupa kail. Artinya, bantuan harus mampu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, dan memiliki penghasilan sendiri sehingga pada akhirnya mereka tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi VIII memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan jaminan perlindungan sosial yang inklusif. Skema pelayanan di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dinilai mampu merangkul berbagai elemen masyarakat tanpa memandang status sosial maupun latar belakang agama.
“Saya melihat Pemkot Bandar Lampung ini luar biasa. Bunda Eva menangani langsung berbagai persoalan masyarakat, mulai dari anak-anak yang membutuhkan perlindungan, bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, hingga perhatian kepada para tokoh agama. Bahkan bantuan yang diberikan tidak hanya kepada umat Islam, tetapi juga kepada umat Buddha, Hindu, dan Nasrani. Ini menunjukkan bahwa pelayanan sosial diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang,” pujinya.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pematangan data DTSEN serta mengawasi postur belanja negara di sektor sosial. Bagi DPR, keberhasilan reformasi bansos diukur dari signifikansi angka masyarakat yang berhasil mentas dari garis kemiskinan dan mencapai kemandirian ekonomi.
sumber : Fraksi Gerindra















