Komisi XII DPR Muhammad Rohid Periksa Perkebunan Sawit di Kuansing

Komisi XII DPR Muhammad Rohid Periksa Perkebunan Sawit

Kuansing, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Langkah Komisi XII DPR Muhammad Rohid Periksa Perkebunan Sawit dan Temuan PT KTBM

Dalam kegiatan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait. Pemeriksaan mencakup aspek dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah B3, emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga prasarana karhutla.

Salah satu perusahaan yang diperiksa yakni PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Di lokasi tersebut, tim menemukan penanaman kembali kelapa sawit yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Tim juga menemukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam seluas 7,41 hektare, sempadan Sungai Tiu seluas 2,9 hektare, serta 1,76 hektare di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Ditemukan pula parit gajah sepanjang 4.237 meter dan jumlah menara api yang hanya tersedia 4 unit dari kewajiban 21 unit.

Pemeriksaan Pengelolaan Limbah serta Emisi PT TAL dan PT CRS

Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap PT Tamora Agro Lestari (TAL). Tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas sebesar 60 ton per jam. Pada pengelolaan air limbah, ditemukan saluran yang tidak kedap air, tiga unit pipa berpotensi pelepasan air limbah di kolam 13, flowmeter rusak, serta dua unit tungku bakar emisi yang belum tercantum dalam Persetujuan Teknis.

Sementara di PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait sanksi administratif paksaan pemerintah oleh Bupati Kuansing Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024 akibat kolam IPAL 7 yang jebol. CRS juga tercatat belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan izin TPS limbah B3 telah berakhir sejak 2023.

Pengawasan Lanjutan Pada Operasional PT SIM dan PT Mustika Agro Sari

Pemeriksaan terhadap PT Sinergi Inti Makmur (SIM) menemukan gas buang hasil pembakaran janjang kosong tidak dialirkan ke kolam air melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan. Perusahaan juga belum menyampaikan laporan UKL-UPL berkala melalui SIMPEL serta pemanfaatan air limbah melalui land application melebihi dosis dan belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH tertanggal 2 Oktober 2026 karena belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO emisi. Kapasitas pabrik terpasang 45 ton TBS per jam melebihi dokumen lingkungan (40 ton per jam), serta terdapat penambahan satu unit boiler dan dua genset yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Komitmen Pengawalan Penegakan Hukum Lingkungan Berkelanjutan

Rohid menegaskan bahwa pemeriksaan bersama Gakkum ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau yang telah dibawanya ke DPR RI.

Pengawasan lingkungan harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan kegiatan industri dan perkebunan tetap memperhatikan kepatuhan regulasi serta perlindungan bagi masyarakat. Tindak lanjut terhadap seluruh temuan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi resmi instansi berwenang.

sumber : Fraksi Gerindra