Oknum Brimob Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Menteri PPPA Desak Proses Hukum Transparan

Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku yang telah mengamankan dan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Oknum anggota Brimob tersebut diduga terlibat dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berinisial AT di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Menteri PPPA menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan aparat dalam konteks pengamanan. Ia pun mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka demi rasa keadilan masyarakat.

“Kemen PPPA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AT, pelajar di MTS di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat. Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” ungkapnya di Jakarta, Senin (23/2).

Selain korban meninggal dunia, kakak korban berinisial NK juga mengalami luka serius berupa patah tulang dan tengah menjalani perawatan medis di Ambon. Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) memastikan adanya pendampingan berkelanjutan, baik secara medis maupun psikososial.

“Kemen PPPA mengapresasi berbagai langkah yang telah dilakukan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Prov Maluku dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat. Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku,” jelasnya.

Baca Juga:  Perluas Akses Kelola Hutan di NTB, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial Seluas 560 Hektare

Menteri Arifah mendesak setiap instansi untuk menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan lapangan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan agar anak-anak tidak lagi ditempatkan pada risiko bahaya.

“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” tegasnya.

Tersangka Bripda MS kini terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain jalur pidana, tersangka juga harus menghadapi pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk kekerasan melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129 guna memastikan penanganan yang cepat dan berpihak pada kepentingan anak.

sumber : Kemenpppa RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru