Modus Kelompok Tani, Perambah Hutan Taman Nasional Berbak Sembilang Diserahkan ke Jaksa

Jambi, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka perambahan hutan berinisial BS (36) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Jambi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara BS dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

BS diketahui merupakan ketua kelompok yang mengoordinasi aksi perambahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), tepatnya di Desa Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Modus yang digunakan tersangka adalah membentuk badan hukum palsu berupa Kelompok Tani (KT) berinisial RM untuk melegalkan klaim lahan seluas 600 hektare.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kelompok ini memiliki lebih dari 150 anggota. Setiap warga yang ingin memiliki lahan di kawasan konservasi tersebut diwajibkan membayar biaya sebesar Rp15 juta per hektare kepada BS. Dari total klaim 600 hektare, sekitar 100 hektare di antaranya telah dibuka dan ditanami, termasuk 5 hektare milik tersangka BS yang telah ditanami kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya, SR (37).

“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar,” tegasnya.

Tersangka BS kini terjerat pasal berlapis terkait perusakan hutan dan pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap aktor intelektual di balik perusakan kawasan konservasi.

Baca Juga:  Akselerasi Pemulihan Pasca-Banjir Jawa Tengah, Kementerian PU Pasang Jembatan Bailey di Pemalang

Atas perbuatannya, BS diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kepemilikan lahan ilegal di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi negara.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru