Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya fenomena dugaan eksploitasi anak di jalanan, termasuk pelibatan bayi yang baru lahir untuk menarik belas kasihan publik. Ia menegaskan pentingnya pemenuhan perlindungan anak dan bayi agar mereka terbebas dari pemanfaatan ekonomi sepihak.
“Dugaan pelibatan bayi dalam aktivitas mengemis perlu mendapat perhatian serious, terutama apabila terdapat indikasi anak sengaja dilibatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan kepentingan terbaiknya. Bayi yang baru lahir sangat rentan terhadap berbagai risiko, terlebih jika harus berada di jalanan dan terpapar polusi, cuaca ekstrem, serta kondisi lingkungan yang tidak aman,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas indikasi eksploitasi anak di jalanan hingga ke ranah pidana. Selain itu, penanganan sosial harus mencakup asesmen mendalam terhadap kondisi keluarga korban demi memberikan jaminan perlindungan anak dan bayi yang optimal.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial. Langkah ini penting untuk mencegah stigma negatif serta memastikan perlindungan anak dan bayi di ruang digital.
“Apabila menemukan dugaan eksploitasi, masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum atau melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat, bukan menyebarkan video atau foto yang dapat mengidentifikasi anak secara luas,” tuturnya.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius, menyeluruh, dan transparan sesuai kewenangan masing-masing pihak dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas serta martabat anak. Jangan sampai anak yang seharusnya dilindungi justru kembali menjadi korban akibat eksploitasi maupun penyebaran konten di ruang digital,” ujarnya.
Menutup keterangannya terkait penanganan kasus eksploitasi anak di jalanan, ia mengajak warga yang melihat tindak kekerasan untuk segera melapor ke UPTD PPA atau layanan pengaduan resmi.
“Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan terpadu milik pemerintah melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129,” tutupnya.
sumber : KemenPPPA















