Jakarta, PR Politik – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bahwa pemerintah sedang berupaya maksimal memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
Menko Muhaimin menjelaskan bahwa salah satu langkah penting adalah penerbitan Permenko PM No. 4 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi dasar resmi dalam pemanfaatan dan pemutakhiran DTSEN, memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan lebih konsisten.
“Kita sudah sampai pada penerbitan Permenko Nomor 4 tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pemanfaatan dan Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional,” ungkap Menko Muhaimin dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada Senin (7/7).
Menko Muhaimin menjelaskan hadirnya Permenko PM No. 4 Tahun 2025 menjadikan upaya percepatan pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara konsisten. Selain itu, DTSEN yang didukung oleh Inpres No. 4 Tahun 2025, pemerintah dapat menyusun tahapan pemberdayaan masyarakat—dari miskin hingga mandiri—secara lebih efektif.
“Melalui Inpres nomor 4 tahun 2025, kami telah menyudahi ketidaktepatan sasaran program pemerintah karena data yang selalu berbeda-beda antar kementerian, lembaga, dan sektor,” ujar Muhaimin.
Lebih lanjut, Menteri yang dikenal dengan sapaan Cak Imin ini mempertegas peran kementerian yang dipimpin olehnya dalam mengoordinasikan seluruh kementerian/lembaga, 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota untuk mempercepat pengentasan kemiskinan sesuai amanat Inpres 8/2025.
Ia juga mengupayakan agar adanya perubahan paradigma pengentasan kemiskinan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat agar menjadi mandiri. Hal ini penting untuk mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2026.
Sumber : Fraksi PKB















