Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen penuh untuk mendongkrak daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai salah satu pilar krusial dalam struktur manufaktur nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui program pendampingan intensif penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015, yang secara spesifik menyasar pelaku IKM di sektor logam dan permesinan. Akselerasi standar mutu ini ditujukan agar produk lokal mampu menembus rantai pasok industri skala nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan bahwa tata kelola profesional dan penguncian mutu produk menjadi prasyarat mutlak bagi IKM untuk memenangi persaingan di pasar domestik maupun global. Terlebih, iklim kompetisi yang kian ketat menuntut IKM untuk konsisten menjaga kepercayaan konsumen melalui pemenuhan aspek Quality, Cost, and Delivery (QCD).
“Upaya tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang mencakup pengendalian proses bisnis, mulai dari budaya organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, proses produksi, hingga evaluasi berkelanjutan,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/6).
Menurutnya, rantai industri besar saat ini jamak memberlakukan kepemilikan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi sebagai regulasi awal sebelum menjalin kemitraan vendor dengan pelaku IKM. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat global ini bergeser menjadi kebutuhan taktis permodalan pasar.
“Sertifikat ISO 9001:2015 telah menjadi salah satu persyaratan penting bagi IKM untuk dapat bergabung dalam rantai pasok industri. Karena itu, Kemenperin terus memberikan pendampingan agar pelaku IKM mampu memahami sekaligus menerapkan standar tersebut secara optimal,” ujarnya menegaskan arah kebijakan kementeriannya.
Sebagai manifestasi komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar Workshop Sosialisasi dan Asesmen SMM pada 18–19 Juni 2026 di Jawa Barat. Agenda ini merupakan bagian dari rantai Program Fasilitasi SMM ISO bagi IKM Logam dan Permesinan yang konsisten digulirkan sejak tahun 2021.
Direktur Jenderal IKMA, Reni Yanita, menjelaskan bahwa suntikan fasilitas sertifikasi mutu ini diproyeksikan memicu gelombang IKM naik kelas melalui peningkatan efisiensi pabrikasi serta mutu produk yang presisi.
“Kami berharap semakin banyak IKM yang memiliki sistem manajemen yang baik sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, lebih efisien, berdaya saing tinggi, dan siap menjadi bagian dari ekosistem industri yang lebih besar,” paparnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada Sakernas, jumlah IKM di Indonesia kokoh di angka 4,4 juta unit usaha dengan daya serap tenaga kerja raksasa mencapai 13,4 juta orang, atau merepresentasikan 65,38 persen dari total tenaga kerja industri nasional. Namun, kontribusi nilai tambah industri pengolahan nonmigas pada triwulan I-2026 masih timpang karena didominasi industri besar sebesar 78,45 persen, sementara IKM baru menyumbang 21,55 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang peningkatan produktivitas IKM masih sangat besar. Mengingat jumlah pelaku IKM mendominasi sektor industri nasional, peningkatan produktivitas sekecil apa pun akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” urainya.
Dalam pelaksanaan program di Jawa Barat, Ditjen IKMA bersinergi dengan UPTD Industri Logam Disperindag Jawa Barat serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT).
Plt. Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut, Budi Setiawan, mengemukakan bahwa program fasilitasi bertahap ini dieksekusi melalui tiga fase utama:
-
Workshop Sosialisasi dan Asesmen Sistem Manajemen Mutu.
-
Pendampingan Implementasi ISO 9001:2015 secara intensif.
-
Audit Sertifikasi ISO 9001:2015 oleh lembaga independen.
Lokakarya yang berlangsung selama dua hari di tanah pasundan tersebut diikuti oleh 10 utusan yang mewakili lima IKM logam pilihan. Agenda mencakup penguatan motivasi bisnis, materi teknis manajemen, hingga asesmen lapangan untuk menakar kesiapan operasional masing-masing unit usaha.
Hasil akhir dari kurasi lapangan ini akan menjadi parameter utama untuk meloloskan IKM ke tahapan audit sertifikasi akhir.
“Kami berharap program fasilitasi ini tidak hanya dimanfaatkan sebagai upaya memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi fondasi bagi pelaku IKM dalam membangun tata kelola usaha yang semakin profesional, meningkatkan mutu produk secara berkelanjutan, serta memperluas akses pasar dan kemitraan dengan industri yang lebih besar,” ucapnya mengakhiri penjelasannya.
sumber : Kemenperin RI















