Kutuk Penyekapan Sadis YTR di Jabar, PKS Desak Aparat Bongkar Praktik Perbudakan Modern

Bandung, PR Politik – Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, mengecam keras dugaan kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga kuat dilakukan oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan secara ekstrem.

“PKS mengecam dan mengutuk keras tindakan sadis dan keji terhadap korban YTR yang terjadi di wilayah Jawa Barat sejak tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resminya, Ahad (28/6).

Ia menjelaskan bahwa tindakan penyekapan, penyiksaan, hingga dugaan perbudakan yang dialami oleh korban secara nyata menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam regulasi tersebut, Pasal 20 secara tegas melarang segala bentuk perbudakan atau perhambaan, sementara Pasal 33 menjamin hak setiap individu untuk bebas dari penyiksaan maupun perlakuan kejam yang merendahkan martabat.

Merujuk pada fakta-fakta yang telah beredar luas di ruang publik, korban YTR diduga mengalami penyekapan berkepanjangan disertai kekerasan fisik dan mental yang intens, serta ancaman yang memicu trauma psikis berat hingga mengalami cacat fisik permanen. Ia menegaskan, kasus ini wajib menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk memutus rantai budaya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Guna menghadirkan keadilan substantif bagi korban, PKS mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menerapkan pasal pidana berlapis secara maksimal. Pelaku dinilai patut dijerat dengan instrumen hukum terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru).

Di samping penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa negara mengemban kewajiban mutlak untuk menjamin hak pemulihan korban secara total. Korban YTR berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku), kompensasi dari negara, serta rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial secara terintegrasi.

Baca Juga:  Targetkan 1,7 Juta Pasukan "Sahabat PKS", PKS Luncurkan Sistem Digital Terintegrasi Amankan Jaringan Saksi

Dalam kacamata hukum internasional, ia menggarisbawahi bahwa skandal penyiksaan ini melanggar Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Sebagai negara pihak, Indonesia terikat mandat hukum internasional untuk mengusut tuntas, mengadili pelaku, dan memulihkan korban tanpa pembeda-bedaan.

“Negara harus hadir memberikan keadilan substantif bagi korban, tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, namun memastikan pemulihan total bagi korban untuk menjalani kehidupannya dengan baik di masa yang akan datang,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, fungsionaris PKS ini mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan komunitas perlindungan perempuan untuk meningkatkan kepekaan sosial terhadap indikasi kekerasan di lingkungan privat agar tidak berkembang menjadi perbudakan modern.

“Kami pun berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, pemerintah daerah dan komunitas anti kekerasan agar lebih peka dalam mendeteksi dan mencegah tanda-tanda kekerasan di lingkungan serta memandang peristiwa ini dengan tidak victim blaming dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban,” pungkasnya.

sumber : PKS