Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menegaskan perlunya langkah konkret, transparan, dan berpihak pada masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penegasan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan PT TPL di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meity menyoroti konflik yang telah berlangsung sejak 1980-an dan menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut. “Persoalan ini ternyata sudah mulai merayap sejak tahun 1983 dan belum selesai sampai hari ini. Mudah-mudahan lewat Komisi XIII ini, kita bisa menghasilkan solusi yang konkret,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan kembali hasil pembahasan RDP 3 Oktober 2025 terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), penyelesaian konflik secara non-diskriminatif, pembukaan akses jalan, hingga usulan pansus konflik agraria. Menurutnya, pertemuan kali ini harus menjadi tindak lanjut yang lebih tegas dari kesepakatan sebelumnya.
Meity juga mengkritisi kurangnya data kuantitatif dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai tidak adanya paparan detail mengenai jumlah korban, luas lahan sengketa, serta batas konsesi yang menjadi akar konflik merupakan kelemahan besar. “Saya ingin melihat data yang secara kuantitatif. Berapa korban, berapa luas lahan sengketa, dan bagaimana data konsesinya. Ini belum ditunjukkan oleh Kementerian HAM,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya keterbukaan mengenai batas konsesi dan revisi peta kawasan hutan agar masyarakat, termasuk masyarakat adat, tidak kehilangan hak informasi. “Tadi tidak dijelaskan batas konsesi sebagai akar konflik. SK konsesi apa yang berlaku? Adakah revisi peta kawasan hutan? Ini perlu di-update dan masyarakat adat harus mengetahuinya,” kata Meity.
Politisi asal Sulawesi Selatan itu juga menyoroti lemahnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat dalam kasus ini. “Terdapat klaim bahwa masyarakat belum diakui secara formal. Seharusnya pihak kementerian memaparkan dengan jelas mengenai masyarakat adat dan penetapan wilayah adat,” ujarnya.
Selain mendesak transparansi, Meity mendorong dilakukannya pemeriksaan lapangan independen yang lebih intensif untuk memverifikasi laporan dan mencegah potensi kekerasan. Ia juga memberi catatan kepada PT TPL terkait hubungan dengan masyarakat. “Jangan sampai perusahaan terlalu hebat, masyarakatnya kering,” ucapnya.
Meity mengapresiasi beberapa capaian dan program CSR perusahaan, namun menegaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan secara aktif. “Masyarakat itu hanya ingin diakui dan disosialisikan. Libatkan DPR agar kami bisa mengetahui feedback antara PT Toba dengan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi conflict of interest apabila pendampingan pemerintah terhadap perusahaan tidak diawasi dengan baik. Karena itu, ia berharap Kementerian HAM memperkuat upaya identifikasi dan verifikasi dugaan pelanggaran di lapangan.
“Semoga lembaga HAM dan Kementerian HAM bisa memperkuat laporan yang substansif agar konflik ini bisa diberikan solusinya. Terutama karena kami hadir di Komisi XIII untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan,” tutup Meity.















