Legislator NasDem Desak Aparat Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang melindungi pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus yang mencuat di Kabupaten Pati itu menjadi perhatian publik setelah puluhan santri perempuan diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren. Sejumlah korban bahkan disebut berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu.

Menurut Lisda, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang seharusnya dijaga oleh lembaga pesantren.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan negara harus hadir secara tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.

Lisda juga menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut yang disebut telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun baru berkembang setelah mendapat perhatian publik secara luas.

“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem itu meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan pidana lain yang relevan agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Baca Juga:  Gus Jazil Prihatin dan Dukung Reformasi Pengadilan Pasca Kasus Suap Hakim PN Jaksel

Selain penegakan hukum, Lisda menilai perlindungan menyeluruh terhadap korban juga harus menjadi prioritas. Ia meminta pemerintah memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan saksi, hingga pemulihan mental secara maksimal.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Barat I itu juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga pendidikan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Lisda turut mendorong pemerintah bersama pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri. Langkah tersebut dinilai penting agar lingkungan pendidikan terbebas dari predator seksual dan benar-benar menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.