Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Siber. Menurutnya, keberadaan regulasi ini mendesak sebagai payung hukum untuk menjaga keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.
Arif menilai hingga kini belum ada aturan khusus yang secara komprehensif melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.
“Menurut hemat saya sih perlu diusulkan RUU Perlindungan Siber,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia juga sependapat dengan usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi RUU tersebut. Arif menyoroti maraknya penggunaan media sosial oleh anak usia dini yang berpotensi terpapar berbagai konten negatif.
“Saya sepakat dengan Pak Bambang Haryadi yang menginisiasi usulan RUU Perlindungan Siber. Karena itu tadi, pengguna medsos di usia dini dampaknya serius,” ujarnya.
Menurut Arif, anak-anak Indonesia kini menjadi kelompok pengguna internet paling rentan. Banyak dari mereka mengakses media sosial tanpa pengawasan orangtua, sehingga mudah terpapar kekerasan, pornografi, hingga penipuan digital.
Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66% dari populasi nasional. Dari angka tersebut, 48% merupakan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Artinya, ruang siber kita sudah menjadi ruang bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas legislator NasDem dari Dapil Banten I (Lebak dan Pandeglang) itu.
Arif mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan regulasi ketat demi melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Australia, misalnya, melarang penggunaan Instagram dan Facebook bagi anak di bawah usia 16 tahun. Prancis mewajibkan platform digital memperoleh persetujuan orangtua sebelum anak di bawah usia 15 tahun membuat akun media sosial. Inggris juga memperketat pengawasan melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act), sementara Filipina mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor dan identitas resmi saat membuat akun.
Menurut Arif, Indonesia perlu segera memiliki undang-undang serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah dapat berjalan beriringan dengan sistem perlindungan hukum yang kuat.
Ia menambahkan bahwa RUU Perlindungan Siber nantinya juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang resmi berlaku penuh sejak Oktober 2024.
“Kalau anak-anak kita bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, itu berarti kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.















