Jakarta, PR Politik – Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, mendukung penuh dorongan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait penguatan RUU Perampasan Aset agar menjadi instrumen hukum yang efektif merampas hasil kejahatan sekaligus memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat korban penipuan.
Langkah ini dinilai amat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para korban kejahatan keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar bermotif pidana, hingga penipuan travel umrah.
“Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” tegasnya, Sabtu (31/10).
Ia menyoroti bahwa alur pengembalian aset kepada korban penipuan keuangan selama ini berjalan amat rumit, terutama saat harta hasil kejahatan disembunyikan atau diatasnamakan pihak ketiga.
Oleh karena itu, ia menyokong penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset guna menempatkan hak pengembalian dana korban di atas opsi penyerahan aset ke kas negara.
“Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai skema perampasan berbasis aset (in rem) yang diusulkan dalam RUU ini dapat mempercepat proses pembekuan dan perampasan harta tanpa perlu menunggu peradilan pidana terhadap pelaku tuntas sepenuhnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengambilalihan harta oleh negara tetap wajib dilaksanakan melalui koridor peradilan yang sah, transparan, serta melindungi hak pihak beritikad baik.
“Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Komisi III DPR RI yang menempatkan pemulihan kerugian publik sebagai pilar utama dari pembahasan penguatan RUU Perampasan Aset.
“Kami mengapresiasi langkah Ketua Komisi III DPR RI yang terus mendorong penguatan RUU Perampasan Aset dengan menempatkan pemulihan hak korban sebagai salah satu prioritas. Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang berhak. Inilah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















