Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri untuk memaksimalkan penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) demi memulihkan kerugian finansial yang dialami ribuan korban secara optimal.
Penegakan hukum atas kejahatan industri keuangan digital ini ditegaskan tidak boleh sekadar berfokus pada penjatuhan sanksi pidana badan bagi para tersangka, melainkan wajib memprioritaskan pengembalian hak materiil masyarakat.
“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp 500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/10).
Politisi yang akrab disapa Abduh ini menyoroti ketimpangan drastis antara aset senilai Rp 500 miliar yang berhasil disita dengan total nilai klaim restitusi korban yang menembus angka Rp 1,07 triliun bagi 5.102 pemohon terverifikasi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jika dibandingkan dengan nilai restitusi yang mencapai Rp 1,07 triliun, aset senilai Rp 500 miliar yang telah ditemukan belum mencukupi untuk memulihkan seluruh kerugian. Kami meminta Bareskrim terus menelusuri aset secara menyeluruh untuk mengungkap aset lain yang tersembunyi,” tegasnya.
Guna menjamin kepastian eksekusi pengembalian dana, Abdullah mendesak kolaborasi ketat antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri Depok, dan LPSK melalui pelacakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Koordinasi yang kuat antara penyidik, kejaksaan, dan LPSK sangat diperlukan agar proses penyitaan serta pelaksanaan restitusi berjalan efektif sesuai ketentuan hukum. Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” katanya.
Ia memperingatkan bahwa krisis finansial PT DSI telah menghancurkan taraf hidup ribuan keluarga penerima dampak, terutama kalangan pensiunan yang kehilangan dana tabungan masa depannya.
“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa efektivitas penanganan kasus fintech peer-to-peer lending berbasis syariah ini diukur dari persentase pengembalian dana pemilik sah.
“Keberhasilan penanganan perkara DSI harus diukur bukan hanya dari proses penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga dari keseriusan aparat dalam menelusuri aset dan mengupayakan pemulihan kerugian korban. Seluruh proses hukum wajib berjalan transparan,” tuturnya.
Memungkas pandangannya, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi sekaligus memperketat mekanisme pengawasan platform jasa keuangan digital demi menjaga kredibilitas industri syariah di Indonesia.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi regulator untuk memperketat pengawasan platform keuangan digital. Kredibilitas industri jasa keuangan syariah harus dijaga melalui penindakan hukum tegas dan perlindungan konsumen yang nyata,” katanya menutup penjelasan terkait urgensi penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia.
sumber : Fraksi PKB















