Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Tegaskan RUU Jabatan Hakim Dimulai, Fokus Perkuat Status dan Kesejahteraan Hakim

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta, PR Politik – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi perangkat pengadilan sebagai langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus menandai dimulainya proses penyusunan regulasi tersebut.

Pasca reformasi, kedudukan hakim dinilai masih menghadapi dualisme status, yakni sebagai pejabat negara, namun sistem pengelolaannya masih menyerupai Pegawai Negeri Sipil, mulai dari proses rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga pengaturan gaji dan pensiun. Kondisi ini mendorong kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif guna memperjelas status sekaligus memperkuat perlindungan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim menjadi momentum awal untuk merumuskan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi hakim serta perangkat peradilan.

“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Habiburokhman.

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah organisasi peradilan, di antaranya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi langsung dari lingkungan peradilan.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim akan disusun sebagai regulasi komprehensif yang tidak hanya mengatur hakim, tetapi juga mencakup unsur pendukung peradilan seperti kepaniteraan dan kesekretariatan.

Selain itu, DPR RI menekankan komitmen terhadap prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan RUU. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, akademisi, hingga masyarakat untuk memberikan masukan agar substansi undang-undang benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga:  Habib Syarief Dukung Program Sekolah Rakyat Prabowo, Dorong Evaluasi Berkala

Dalam tahap selanjutnya, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR RI, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, Komisi III masih menghimpun berbagai bahan serta masukan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang akan disusun oleh Badan Keahlian DPR RI sebagai dasar pembahasan lanjutan.

RUU Jabatan Hakim dinilai memiliki urgensi tinggi untuk memperkuat kedudukan hakim sebagai pejabat negara sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi. Penguatan aspek status, kesejahteraan, serta perlindungan hakim diharapkan mampu mendorong profesionalisme dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru